Selasa, 26 Mei 2026 9 Dzulhijjah 1447 H 15.43 WIB Makkah 40°C
HAJI UMRAH

Petugas Kemenhaj RI Tinjau Langsung Tenda Arafah Jamaah Haji Khusus PIHK

NJ Oleh Neo Jurnalis 26 Mei 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 1447 H/2026 M, termasuk kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan terbaik dan perlindungan maksimal bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Pada Selasa, 9 Dzulhijjah 1447 H atau 26 Mei 2026, Kepala Bidang Pengendalian PIHK Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Zamroni, didampingi Farid Anfasa, melakukan kunjungan sekaligus diskusi bersama pendiri Gaido Travel dan pendiri asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji), M. Hasan Gaido, di maktab VIP 113 Arafah.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lapangan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun pertama penyelenggaraan haji di bawah kementerian baru tersebut.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan jamaah haji Indonesia, termasuk jamaah yang diberangkatkan melalui PIHK resmi, memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar.

Beberapa fokus pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI meliputi pendampingan kepada PIHK sebagai bagian pelayanan kepada warga negara Indonesia, pemantauan layanan jamaah di hotel transit, Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), hingga pelaksanaan tawaf ifadlah.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pelaksanaan mabit di Mina serta kegiatan lontar jumrah selama fase puncak ibadah haji berlangsung.

Tim pengendalian Kementerian Haji dan Umrah RI disebut akan terus mengikuti dan memantau seluruh rangkaian kegiatan PIHK guna memastikan jamaah memperoleh pelayanan sesuai yang dijanjikan penyelenggara.

Petugas pengendalian juga turun langsung ke tenda jamaah untuk berdiskusi dengan jamaah maupun pimpinan PIHK di maktab.

M. Hasan Gaido dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa musim haji tahun ini merupakan masa transisi penting dari penyelenggaraan di bawah Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan perbaikan dalam aspek birokrasi, regulasi, pelayanan, hingga pengawasan penyelenggaraan haji Indonesia.

“Perubahan ini diharapkan membawa perbaikan dalam layanan birokrasi, regulasi, dan pengawasan sehingga jamaah mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Hasan Gaido.

Hasan juga menegaskan bahwa PIHK sebagai perusahaan resmi penyelenggara haji khusus perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha karena turut berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah.

Sebagai pendiri HIMPUH, Hasan menilai pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah agar penyelenggaraan haji Indonesia semakin profesional dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Sudah seharusnya Kementerian Haji dan Umrah RI duduk bersama dan mendengarkan keluhan serta harapan para penyelenggara melalui asosiasi HIMPUH agar penyelenggaraan haji di Indonesia semakin sehat dan berdampak positif bagi bangsa dan negara,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Hasan juga menyampaikan sejumlah masukan terkait operasional haji khusus, di antaranya perlunya penyesuaian jumlah petugas dengan jumlah jamaah.

Menurutnya, setiap bus jamaah idealnya memiliki tiga petugas yang terdiri atas pimpinan rombongan, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan agar pelayanan di lapangan berjalan lebih optimal.

Selain itu, ia berharap masa berlaku perizinan PIHK dapat diperpanjang menjadi lima tahun untuk memberikan kepastian usaha kepada penyelenggara resmi.

“Para penyelenggara memiliki niat baik dan semangat yang sama dengan Kementerian Haji, yaitu mengantarkan jamaah mendapatkan haji yang mabrur serta perjalanan ibadah yang lancar dan menyenangkan,” pungkas Hasan Gaido.

Join WA Channel