BPKH Siapkan Uang Saku Haji 2026, Jamaah Terima Rp3,4 Juta

Hajiumrahnews.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan biaya hidup (living cost) bagi jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152,49 juta atau setara sekitar Rp695 miliar.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 203.320 jamaah haji reguler dalam bentuk uang saku selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Setiap jamaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta. Nominal ini terdiri dari pecahan satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.

Untuk Kebutuhan Selama di Tanah Suci

Uang saku tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional jamaah selama berada di Tanah Suci. Penggunaan dana mencakup kebutuhan konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam.

Penyerahan banknotes dilakukan secara resmi di Jakarta sebagai bagian dari komitmen BPKH dalam menjaga kesiapan finansial jamaah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengadaan valuta asing dilakukan sesuai prinsip syariah.

“Dalam skema syariah ini, nilai pokok mata uang dipisahkan dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai sebagai bentuk transparansi dalam tata kelola keuangan haji,” ujarnya.

Kelola Dana Secara Profesional

Pengelolaan dana haji tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk penerapan akad sharf dalam proses pertukaran mata uang.

BPKH juga memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara optimal untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pada 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87 juta per jamaah. Jamaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

Selisih biaya tersebut ditutup melalui nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

“Selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup dari nilai manfaat. Ini bukti bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jamaah,” kata Amri.

Jamaah Tidak Dibebani Kenaikan Biaya

BPKH memastikan bahwa jamaah tidak akan dibebani tambahan biaya jika terjadi kenaikan akibat dinamika global.

Pemerintah telah menyiapkan skema melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup potensi kekurangan biaya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan finansial kepada jamaah agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman.