
HAJIUMRAHNEWS.COM, JEDDAH — Kementerian Haji dan Umrah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Peringatan ini disampaikan seiring semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Komitmen perlindungan jemaah tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural yang berisiko tinggi.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo, Jumat (3/4/2026).
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas Yusron.
Menurutnya, aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. Sejumlah kasus menunjukkan jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data pemegangnya.
Konsekuensi bagi pelanggar dinilai sangat berat. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah yang terlibat dalam praktik ilegal terancam sanksi berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait haji dakhili atau haji domestik. Jalur ini diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi, sehingga tidak dapat digunakan oleh jemaah asal Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran paket haji dengan berbagai istilah, termasuk yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
“Masyarakat perlu memastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan aturan resmi,” ujar Yusron.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan lintas instansi dan edukasi publik menjadi kunci untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan sesuai ketentuan, sehingga keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia tetap terjaga selama berada di Tanah Suci.