Jumat, 19 Juni 2026 4 Muharam 1448 H 00.34 WIB Makkah 35°C
NEWS

KPK Sebut Keterangan Fuad Hasan Masyhur Pertebal Bukti Kasus Kuota Haji

NJ Oleh Neo Jurnalis 18 Juni 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memperkuat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pemeriksaan Fuad dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta konfirmasi kepada Fuad terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Hari ini saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menyebut keterangan saksi, termasuk Fuad Hasan Masyhur, dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi penyidik.

“Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi PN (penyelenggara negara) maupun tersangka dari sisi swasta,” katanya.

Fuad Bantah Ada Pembicaraan Dugaan Aliran Uang

Usai menjalani pemeriksaan, Fuad Hasan Masyhur membantah sejumlah temuan KPK, termasuk terkait status anak buahnya yang telah menjadi tersangka dan ditahan.

Fuad mengatakan tidak ada pembicaraan dengan penyidik KPK mengenai dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, memberikan uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan 2023–2024.

“Enggak ada pembicaraan seperti itu,” ujar Fuad kepada awak media.

Pemeriksaan Fuad dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Empat tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Asrul Azis Taba diketahui baru ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK Akan Limpahkan Berkas Bersamaan

KPK menyatakan berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.

Penyidik juga telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menggunakan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena menyangkut tata kelola kuota haji, peran biro travel, serta akuntabilitas penyelenggara negara dalam pelayanan ibadah haji.

Tag NEWS
Join WA Channel