Kamis, 16 Juli 2026 2 Safar 1448 H 02.41 WIB Makkah 35°C
SYARIAH

Ekosistem Haji dan Umrah Masuk Babak Baru, Kemenhaj Matangkan Regulasi Nasional

NJ Oleh Neo Jurnalis 16 Juli 2026 2 menit baca

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. Pembahasan regulasi tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Bogor, Senin (13/7/2026).

RPP tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pengaturannya tidak hanya mencakup layanan penyelenggaraan ibadah, tetapi juga sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, layanan digital, transportasi, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan regulasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif.

"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujar Cecep.

Cecep menambahkan penyusunan RPP juga memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan penyempurnaan substansi RPP diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif.

"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," katanya.

Pembahasan regulasi juga mencakup sejumlah isu strategis, antara lain mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dengan platform Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, serta pemisahan tata kelola administrasi layanan haji dan umrah. Pengaturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sekaligus memperkuat kontribusi sektor haji dan umrah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menekankan pentingnya perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan yang jelas agar RPP dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif.

"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.

Penyusunan RPP tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri haji dan umrah Indonesia sekaligus membuka peluang lebih besar bagi sektor logistik, perdagangan, industri halal, investasi, dan layanan pendukung lainnya untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Tag SYARIAH
Join WA Channel