Ketentuan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
NJOleh Neo Jurnalis
26 Mei 2026
1 menit baca
Hajiumrahnews.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perbaikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar proses seleksi lebih transparan, adil, dan bebas diskriminasi. Sejumlah aturan baru disiapkan, mulai dari batas usia peserta didik, penguatan jalur penerimaan, hingga sistem penguncian data untuk meminimalkan persoalan di daerah.
Melalui skema terbaru ini, pemerintah juga menata kembali kuota penerimaan pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Kemendikdasmen berharap sistem baru tersebut mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata sekaligus berpihak pada kepentingan terbaik anak.