Kabar Baik, Guru Madrasah dan Pengajar Pesantren Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hajiumrahnews.com — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia.
Program tersebut juga direncanakan mencakup guru ngaji, imam masjid, muazin, serta para pekerja layanan keagamaan yang selama ini berperan langsung dalam pelayanan umat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan juga memiliki risiko kerja. Karena itu, negara perlu hadir memberikan perlindungan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
“Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Jumat (29/5/2026).
Pemda Didorong Biayai Premi
Nasaruddin menjelaskan, pemerintah daerah akan berperan dalam pembiayaan premi perlindungan ketenagakerjaan tersebut. Skema pembiayaan nantinya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Menag, biaya perlindungan jaminan sosial relatif kecil, tetapi manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Terlebih, para guru madrasah, guru ngaji, imam, dan muazin memiliki peran penting dalam pendidikan agama serta pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
“Bayangkan jika tidak ada lagi yang menjadi imam, muazin, atau guru ngaji karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang,” kata Menag.
Bentuk Perlindungan Sosial
Menag menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah antisipatif bagi para pekerja pendidikan dan layanan keagamaan ketika menghadapi risiko kerja.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu mereka terhindar dari beban biaya tinggi apabila mengalami kecelakaan kerja atau kondisi darurat tertentu.
“Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan,” tuturnya.
Menurut Nasaruddin, perlindungan sosial bagi guru madrasah, pengajar pesantren, guru ngaji, imam, dan muazin menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan para pelayan umat.
Perlindungan Aset Kemenag
Selain perlindungan bagi tenaga pendidikan dan layanan keagamaan, Kemenag juga membuka peluang penguatan perlindungan terhadap aset milik negara di lingkungan kementerian.
Aset tersebut meliputi gedung, laboratorium, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang digunakan dalam mendukung layanan pendidikan serta keagamaan.
Kemenag berharap kebijakan perlindungan ini dapat memperkuat keberlanjutan layanan keagamaan dan pendidikan Islam di Indonesia. Program tersebut juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para pihak yang selama ini mengabdi di madrasah, pesantren, masjid, dan ruang-ruang pembelajaran umat.