Kemenhub Tetapkan 39 Lokasi Bandara Baru dalam Rencana Induk Nasional
Hajiumrahnews.com — Kementerian Perhubungan menyiapkan penambahan jumlah bandar udara di Indonesia. Jaringan bandara nasional yang saat ini berjumlah 257 akan dikembangkan menjadi 296 bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah telah menetapkan 39 lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara baru. Rencana tersebut tercantum dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional dan menjadi bagian dari Rencana Induk Bandar Udara Nasional.
Lukman menyampaikan hal tersebut dalam Musyawarah Nasional Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu lalu.
Pembangunan bandara di Indonesia, kata Lukman, selama ini dilakukan pada berbagai kondisi geografis yang kompleks. Tantangan tersebut meliputi kawasan rawa, tanah gambut, pesisir pantai, wilayah pegunungan, hingga pulau-pulau kecil.
Berbagai tantangan tersebut dapat diatasi melalui penerapan teknologi rekayasa dan inovasi konstruksi yang terus berkembang.
“Pengalaman membangun bandar udara di berbagai karakteristik wilayah telah menjadi modal yang sangat berharga bagi Indonesia. Ke depan, pembangunan bandar udara tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, pemanfaatan teknologi, serta ketahanan terhadap perubahan iklim,” kata Lukman dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Lukman menilai jaringan 296 bandara yang disiapkan pemerintah mencerminkan komitmen menghadirkan konektivitas yang lebih merata hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan jaringan bandar udara yang andal. Konektivitas udara dinilai penting untuk memperkuat hubungan antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sektor pariwisata, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
Lukman juga menekankan keberhasilan pembangunan bandar udara tidak terlepas dari peran para ahli di berbagai bidang. Peran tersebut mencakup perencanaan, desain, konstruksi, pengawasan, hingga pengoperasian bandar udara.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi kebandarudaraan nasional.
Lukman mendorong IABI terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang mampu menjadi pusat pengembangan kompetensi, inovasi, dan kolaborasi para ahli bandar udara Indonesia.
Organisasi tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan sistem sertifikasi profesi yang diakui secara nasional maupun internasional agar keahlian kebandarudaraan Indonesia semakin kompetitif.