Travel Umrah Telantarkan Jemaah, Kemenhaj Siapkan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti merugikan atau menelantarkan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah menerima sejumlah laporan mengenai jemaah yang telantar di Arab Saudi akibat ulah travel yang tidak bertanggung jawab.
Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan tiket kepulangan yang tidak disiapkan hingga dugaan kebohongan kepada jemaah.
"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).
Travel Penelantar Bisa Ditutup
Kemenhaj telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Travel yang terbukti menelantarkan jemaah akan dikenai sanksi tegas. Dahnil bahkan menyatakan penutupan izin operasional dapat dilakukan meskipun pelanggaran tersebut baru terjadi satu kali.
Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat yang menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah.
Jemaah yang berangkat ke Tanah Suci melalui travel seharusnya mendapatkan kepastian mengenai seluruh kebutuhan perjalanan, termasuk tiket, akomodasi, transportasi, dan layanan selama berada di Arab Saudi.
Oknum Penipu Bakal Diproses Pidana
Penindakan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan penyelenggara. Kemenhaj juga memastikan oknum yang terlibat dalam praktik penipuan dapat dibawa ke jalur hukum.
Dahnil menyoroti praktik jual beli layanan badal dan dam palsu yang disebut telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.
Praktik semacam itu dinilai tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah akan mendorong proses pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan penipuan. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah dari pihak-pihak yang memanfaatkan kepercayaan jemaah.
"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegas Dahnil.
Jemaah Diminta Selektif Memilih Travel
Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika memilih travel umrah.
Status legalitas penyelenggara perlu menjadi pertimbangan utama. Masyarakat juga perlu memastikan kepastian keberangkatan serta rincian layanan yang diberikan sebelum melakukan pembayaran.
Pemilihan travel resmi menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun penelantaran selama berada di Tanah Suci.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemerintah tidak ingin niat masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak yang mengabaikan hak dan keselamatan jemaah.
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.