Frasa PPIU Ilegal Dipersoalkan di MK, DPR Diminta Perjelas Unsur Pidananya
Hajiumrahnews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI memberikan penjelasan lebih rinci mengenai batasan hukum seseorang dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal. Permintaan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), menyusul kekhawatiran munculnya kriminalisasi terhadap masyarakat yang hanya membantu mengoordinasikan keberangkatan umrah secara nonkomersial.
Persoalan itu berpusat pada frasa "bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)" yang tercantum dalam Pasal 115 dan menjadi dasar sanksi pidana pada Pasal 122 UU PIHU.
Dalam sidang perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai frasa tersebut perlu dijelaskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
"Nah ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden, yang namanya 'bertindak sebagai PPIU' itu yang seperti apa sih?" kata Arsul Sani.
Menurut Arsul, kejelasan definisi menjadi penting karena frasa tersebut merupakan unsur utama dalam ketentuan pidana. Tanpa batasan yang jelas, masyarakat berpotensi mengalami ketidakpastian hukum.
DPR: Unsur Komersial Menjadi Pembeda
Mewakili DPR RI, Abdullah menjelaskan bahwa seseorang baru dapat dikategorikan bertindak sebagai PPIU apabila menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah secara komersial sebagaimana biro perjalanan resmi.
Ia mengatakan unsur "tanpa hak" dan "bertindak sebagai PPIU" merupakan syarat yang harus dibuktikan secara bersamaan dalam proses hukum.
Menurutnya, hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah hanya dimiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Abdullah juga menegaskan bahwa frasa "mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah" dalam UU PIHU merujuk pada aktivitas bisnis yang terorganisasi, bukan sekadar membantu anggota keluarga, kerabat, atau teman melakukan perjalanan ibadah.
Kekhawatiran Kriminalisasi
Permohonan uji materi bermula dari kekhawatiran bahwa masyarakat yang mengoordinasikan keberangkatan umrah secara mandiri tanpa motif bisnis dapat berisiko diproses secara pidana apabila kemudian muncul persoalan selama perjalanan.
Arsul Sani mencontohkan seseorang yang hanya membuat grup komunikasi atau membantu mengatur keberangkatan keluarga dan teman berpotensi dilaporkan apabila terjadi perselisihan, meskipun tidak menjalankan usaha travel.
Karena itu, Mahkamah meminta pemerintah dan DPR memperjelas batasan aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.
Istilah "Umrah Mandiri" Juga Dipertanyakan
Selain membahas definisi PPIU, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menyoroti perubahan istilah dalam UU PIHU yang menggunakan frasa "mandiri" untuk kategori jemaah umrah nonagen.
Menurut Enny, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang dimaksud sebagai penyedia layanan dalam ketentuan mengenai kepemilikan visa dan pembelian paket layanan bagi jemaah umrah mandiri.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar implementasi aturan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda ketika diterapkan melalui sistem informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Menanggapi berbagai pertanyaan majelis hakim, Abdullah memastikan DPR akan melengkapi penjelasan tersebut dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
"Frasa 'mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah' merujuk pada kegiatan komersial dan terorganisir sebagaimana lazim dilakukan PPIU," ujar Abdullah dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Pada kesempatan itu, pemohon menyatakan tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli.