Kamis, 30 Juli 2026 16 Safar 1448 H 14.35 WIB Makkah 39°C
INSPIRASI

Masa Depan Dana Haji; Subsidi atau Investasi Umat?

NJ Oleh Neo Jurnalis 30 Juli 2026 5 menit baca

Hajiumrahnews.com — Setiap tahun pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selalu menjadi perhatian publik. Bukan semata karena besarnya angka yang harus dibayar calon jemaah, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan, keberlanjutan dana haji, dan yang paling penting, kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2027, pemerintah (Kementrian Haji dan Umrah) telah  mengusulkan BPIH sekitar Rp107 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 42,94 juta dibayar langsung oleh calon jemaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar Rp. 64,40 juta bersumber dari dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam lima tahun terakhir, pola pembiayaan haji Indonesia hampir tidak berubah. Sebagian biaya dibayar oleh calon jemaah, sedangkan sebagian besar ditutupi oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dana tersebut berasal dari akumulasi setoran awal jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Sekilas, bahwa skema  di atas tampak meringankan beban calon jemaah. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pola pembiayaan seperti ini masih selaras dengan konsep istitha'ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib ibadah haji dalam syariat Islam?

Dalam fikih, kewajiban haji hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu, baik secara fisik, keamanan perjalanan, maupun kemampuan finansial. Allah SWT berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97).

Ayat tersebut menegaskan bahwa kemampuan finansial bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat utama yang melekat pada kewajiban berhaji.

Saat ini, jumlah antrean haji Indonesia telah mencapai sekitar 5,6-5,8 juta orang (gabungan haji Reguler dan Khusus)  dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun. Dana yang dikelola BPKH diperkirakan telah melampaui Rp180 triliun. Melalui investasi syariah, dana tersebut menghasilkan nilai manfaat yang kemudian digunakan untuk membantu membayar biaya haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Di sinilah letak persoalan yang layak didiskusikan secara terbuka. Secara ekonomi, skema ini memang memberikan keringanan. Namun secara konseptual muncul pertanyaan: apakah calon jemaah yang belum mampu membayar biaya riil penyelenggaraan haji dapat dikatakan telah memenuhi syarat istitha'ah apabila sebagian besar biayanya masih harus ditopang oleh nilai manfaat dari dana milik jutaan calon jemaah lain yang belum memperoleh giliran berangkat?

Pertanyaan tersebut bukan untuk meragukan pengelolaan dana haji oleh  BPKH. Sebaliknya, BPKH telah menjalankan amanat undang-undang dalam mengembangkan dana haji melalui instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah. Akan tetapi, diskursus mengenai penggunaan hasil investasi (nilai manfaat) sebagai subsidi biaya haji tetap perlu dikaji secara lebih mendalam dari perspektif maqashid syariah, keadilan antargenerasi, serta keberlanjutan dana umat. Dan yang perlu menjadi perhatian adalah tren penggunaan nilai manfaat yang justru semakin besar dari tahun ke tahun. Apabila kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin akan muncul ketergantungan sistemik terhadap subsidi nilai manfaat. Padahal idealnya, semakin matang pengelolaan pembiayaan haji, porsi subsidi seharusnya semakin berkurang -bahkan nol- sehingga biaya yang dibayar jemaah semakin mencerminkan biaya riil penyelenggaraan ibadah haji serta menjadi penguatan makna istithoah jema,ah haji.

Ketergantungan terhadap nilai manfaat juga menyimpan risiko jangka panjang. Apabila hasil investasi menurun akibat kondisi ekonomi global atau perubahan pasar keuangan syariah, kemampuan memberikan subsidi otomatis akan ikut berkurang. Pada akhirnya, keberlanjutan sistem pembiayaan haji dapat menghadapi tekanan yang tidak ringan. Karena itu, sudah saatnya paradigma pengelolaan nilai manfaat diarahkan pada tujuan yang lebih strategis. Nilai manfaat tidak semata-mata digunakan untuk menutup biaya operasional haji tahunan, tetapi juga menjadi modal pembangunan ekosistem haji Indonesia.

Dana tersebut dapat dioptimalkan untuk investasi jangka panjang yang memberikan manfaat berkelanjutan, seperti pembangunan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Arab Saudi, investasi pada sektor transportasi haji dan umrah, penguatan pusat layanan kesehatan jemaah, peningkatan kualitas pembinaan manasik berbasis digital, pengembangan pusat pelatihan petugas haji, hingga investasi syariah produktif yang mampu menghasilkan nilai manfaat lebih besar bagi generasi mendatang dan langsung dinikmati oleh calon jema,ah haji. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat pada satu musim haji, tetapi juga oleh jutaan calon jemaah berikutnya, baik pada saat masa tunggu maupun pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Pembahasan BPIH 2027 menjadi momentum penting bagi Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan haji nasional. Fokus pembahasan seharusnya tidak hanya pada besarnya angka BPIH, tetapi juga pada arah kebijakan jangka panjang yang menjamin keberlanjutan, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Pertanyaan yang layak dijawab bersama bukanlah sekadar berapa besar subsidi yang dapat diberikan tahun ini ?. Yang lebih penting adalah apakah sistem pembiayaan yang dibangun telah benar-benar mencerminkan konsep istitha'ah?, sebagaimana diajarkan syariat, menjaga amanah dana umat, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi calon jemaah di masa depan.

Sudah saatnya pengelolaan dana haji tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan tahunan, tetapi sebagai aset strategis umat yang harus dikelola secara profesional, produktif, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang. Reformasi pembiayaan haji bukan sekadar persoalan angka, melainkan ikhtiar untuk menjaga kemurnian syariat sekaligus memastikan bahwa dana umat benar-benar menjadi investasi bagi kemaslahatan umat., semoga.


Dr. Ade Marpudin. MM, CAH, CAU

(Ketua STES Bhakti Nugraha dan Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional-Ikatan Dosen Ekonnomi Syariah Indonesia (IDESy-Indonesia)

Tag INSPIRASI
Join WA Channel