Kemenpar: Akomodasi Tak Berizin Akan Dihilangkan dari OTA
Hajiumrahnews.com — Kementerian Pariwisata memperkuat tata kelola ekosistem akomodasi digital nasional melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) telah memiliki perizinan berusaha yang sah.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun industri pariwisata yang adil, tertib, dan berdaya saing.
“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sistem API Terintegrasi OSS
Widiyanti menjelaskan, sistem API saat ini masih dalam tahap pengembangan internal sebelum dikembangkan bersama mitra OTA. Sistem tersebut nantinya akan terhubung dalam proses integrasi verifikasi perizinan.
Pelaku usaha akomodasi yang ingin dipasarkan melalui OTA akan diminta mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
“Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU),” ucap Widiyanti.
Data tersebut akan digunakan untuk verifikasi otomatis melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Akomodasi yang datanya sesuai dapat diverifikasi dan disetujui beroperasi di platform OTA.
“Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan,” kata Widiyanti.
Target Diluncurkan Juni 2027
Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027. Sistem ini diharapkan menciptakan proses verifikasi yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai,” ujar Widiyanti.
Kemenpar juga menyiapkan empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Platform OTA diminta ikut mendistribusikan panduan tersebut kepada pemilik akomodasi dan menampilkannya di laman situs masing-masing.
Sebanyak 1.600 Akomodasi Tak Berizin Terdata
Kementerian Pariwisata menyatakan telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang tidak berizin, tetapi masih dipasarkan melalui platform OTA.
“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti.
Akomodasi tak berizin tersebut akan ditindak melalui mekanisme pemberitahuan dan delisting. Mulai 2 Juni 2026, Kemenpar akan mengirimkan pemberitahuan kepada OTA terkait daftar akomodasi yang belum memiliki izin.
Pemilik akomodasi masih diberikan waktu untuk mengurus atau memperbarui izin usaha hingga 1 Agustus 2026.
“Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” ujar Widiyanti.
Legalitas Usaha Meningkat
Kemenpar mencatat adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas akomodasi. Per 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar memiliki NIB di sistem OSS naik 46,5 persen dibandingkan 31 Maret 2025.
Akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” kata Widiyanti.
Kemenpar juga telah melakukan sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic yang menjangkau lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA untuk memperkuat penerapan regulasi.
OTA Diminta Hentikan Merchant Baru Tanpa Izin
Widiyanti menegaskan, OTA tidak lagi diperbolehkan menerima merchant baru yang belum memiliki legalitas usaha. Pelaku usaha baru wajib mencantumkan NIB dan KBLI sebelum dapat masuk ke platform digital.
“Tidak boleh onboarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi, jadi mulai hari ini. Jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin lagi,” ujarnya.
Kementerian Pariwisata menilai penataan ini penting untuk melindungi wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat tata kelola digital sektor pariwisata nasional.