Selasa, 16 Juni 2026 1 Muharam 1448 H 00.05 WIB Makkah 36°C
SYARIAH

Produk Belum Bersertifikat Halal Terancam Sanksi Mulai Oktober 2026

NJ Oleh Neo Jurnalis 15 Juni 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Batas waktu penerapan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyiapkan sertifikasi halal.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Babe Haikal.

Sanksi bagi Produk yang Belum Bersertifikat

Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Jenis sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

BPJPH menilai sertifikasi halal tidak lagi hanya menjadi urusan administratif. Sertifikat halal kini menjadi bagian penting dari daya saing produk, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” ujar Babe Haikal.

Dasar Aturan Wajib Halal

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penerapan kewajiban halal pada 2026 menjadi lanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang sebelumnya telah diberlakukan bagi usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.

Cakupan tahap kedua lebih luas karena menyentuh produk usaha mikro, kecil, serta produk impor yang beredar di Indonesia.

Babe Haikal menegaskan, penahapan kedua wajib halal menjangkau berbagai sektor strategis. Pelaku usaha diminta segera memproses sertifikasi agar tidak mengalami hambatan saat aturan mulai berlaku.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Ketentuan pemerintah menetapkan sejumlah kategori produk wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.

Kategori tersebut meliputi:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  3. Kosmetik.
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  7. Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Halal Jadi Standar Kepercayaan Konsumen

BPJPH menilai label halal kini menjadi indikator kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen.

Pelaku usaha yang mengurus sertifikasi lebih awal dinilai memiliki peluang lebih besar menjaga keberlangsungan bisnis, memperkuat reputasi produk, serta meningkatkan akses pasar.

Kewajiban halal juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian, keamanan, dan kenyamanan saat menggunakan maupun mengonsumsi produk yang beredar.

Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan standar jaminan produk halal nasional.

Produk yang belum bersertifikat halal berisiko menghadapi konsekuensi administratif setelah batas waktu berlaku. Pelaku usaha diminta tidak menunggu hingga mendekati tenggat agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih tertib.

Tag SYARIAH
Join WA Channel