Kemenhub Wajibkan Maskapai Haji dan Umrah Gunakan Terminal 2F Soetta
Hajiumrahnews.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kewajiban tersebut berlaku bagi penerbangan langsung maupun penerbangan lanjutan atau transit yang melayani jemaah haji dan umrah dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada badan usaha angkutan udara, perusahaan penerbangan asing, serta penyelenggara layanan bandar udara.
“Kepada seluruh pengelola layanan penumpang angkutan udara Haji dan Umrah yang dilaksanakan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan langsung (direct flight) atau penerbangan lanjutan (transit/transfer), wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Bertahap Mulai 1 Juli 2026
Perpindahan operasional maskapai menuju Terminal 2F akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026.
Tahap pertama berlaku pada 1 Juli 2026. Maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F pada tanggal tersebut meliputi:
- Loong Air
- Hainan Airlines
- Saudi Arabian Airlines (Saudia)
Tahap kedua berlaku pada 8 Juli 2026. Maskapai yang masuk dalam tahap ini meliputi:
- Scoot Tiger Airways
- Turkish Airlines
Tahap ketiga berlaku pada 15 Juli 2026. Maskapai yang berpindah operasional ke Terminal 2F meliputi:
- Qatar Airways
- EgyptAir
- Oman Air
- Emirates
- Etihad Airways
Skema perpindahan tersebut membuat layanan penerbangan haji dan umrah dari Indonesia semakin terpusat di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Maskapai dan Ground Handling Diminta Bersiap
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara, maskapai asing, serta penyelenggara jasa terkait bandar udara melakukan persiapan menjelang perpindahan operasional.
Persiapan tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta penyediaan fasilitas pendukung pelayanan jemaah.
Kesiapan maskapai, ground handling, dan pengelola layanan bandara dinilai penting agar proses keberangkatan dan kedatangan jemaah haji maupun umrah tetap berjalan lancar setelah seluruh layanan dipusatkan di Terminal 2F.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan penguatan fungsi Terminal 2F sebagai terminal khusus yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemusatan layanan di Terminal 2F diharapkan membuat alur layanan jemaah lebih tertib, terarah, dan mudah dipantau, terutama pada periode keberangkatan umrah yang padat maupun musim haji berikutnya.