Sabtu, 06 Juni 2026 20 Dzulhijjah 1447 H 12.57 WIB Makkah 36°C
SYARIAH

BPJPH Raih Rekor MURI, Sosialisasi Wajib Halal Digelar Serentak di 2.183 Titik

NJ Oleh Neo Jurnalis 6 Juni 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhasil meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara serentak di lokasi terbanyak di Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di 2.183 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Sosialisasi dipusatkan di Mall Pakuwon, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan berlangsung serentak di 38 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota.

Partisipasi kegiatan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH.

Literasi Halal Menjadi Gerakan Nasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penghargaan MURI tersebut bukan sekadar pencapaian institusi, melainkan cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ekosistem halal.

“Rekor ini sesungguhnya adalah rekor milik seluruh masyarakat Indonesia yang turut bergerak bersama dalam semangat edukasi halal. Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan penanda bahwa literasi halal telah menjadi gerakan nasional yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan bahwa sosialisasi serentak tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 secara utuh.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Negara hadir melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” katanya.

Sertifikasi Halal Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi

Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Pandangan mengenai sertifikasi halal juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional.

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat global,” tegasnya.

Perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa konsep halal kini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencakup standar kebersihan, keamanan, keterlacakan, dan jaminan mutu produk.

Kontribusi Ekonomi Halal Terus Meningkat

Data BPJPH menunjukkan aktivitas ekonomi yang terkait dengan rantai pasok halal memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sektor tersebut tercatat menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2025.

Potensi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemain utama ekonomi halal global. Semakin banyak pelaku usaha yang tersertifikasi halal dan semakin tinggi literasi halal masyarakat, maka kita tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi masa depan bangsa,” lanjut Babe Haikal.

Persiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengatakan sosialisasi serentak tersebut memberikan informasi komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal.

Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Kolaborasi nasional yang terbangun menunjukkan bahwa penguatan ekosistem halal Indonesia membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

Penghargaan Rekor MURI tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat gerakan edukasi halal nasional, meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026, serta mempercepat terwujudnya ekosistem halal Indonesia yang maju, inklusif, terpercaya, dan berdaya saing global.

Tag SYARIAH
Join WA Channel