Komnas Haji Soroti Skema BPIH 2027, Subsidi 60 Persen Dinilai Perlu Dikaji Matang
Hajiumrahnews.com — Rencana skema pembiayaan ibadah haji reguler 2027 yang menempatkan porsi pembayaran jemaah sebesar 40 persen dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji memunculkan perdebatan. Di satu sisi dinilai meringankan calon jemaah, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengelolaan dana haji dalam jangka panjang.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dihitung secara cermat agar tidak mengganggu hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2027 sekitar Rp107 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah direncanakan membayar sekitar Rp43 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp64 juta akan ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mustolih menilai, apabila besaran subsidi tersebut dikalikan dengan kuota haji reguler Indonesia yang mencapai sekitar 203 ribu orang, nilai manfaat yang digunakan dapat mencapai sekitar Rp13 triliun.
"Jika dirinci lebih lanjut, subsidi per jemaah Rp64 juta dikali sekitar 203 ribu orang maka muncul angka yang sangat besar, mencapai sekitar Rp13 triliun," ujar Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kebijakan yang membuat biaya haji semakin ringan memang akan mendapat respons positif masyarakat. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan dana haji dan keadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
"Kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin memang akan dianggap sangat populis dan pro-jemaah. Namun apabila dikaji lebih mendalam, ada banyak konsekuensi yang perlu dipertimbangkan," katanya.
Mustolih mengingatkan bahwa nilai manfaat dana haji bukan hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Dana tersebut juga berkaitan dengan hak sekitar 5,5 juta calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat.
Ia menilai penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar berpotensi mengurangi ruang fiskal pengelolaan dana haji pada masa mendatang, terutama jika kuota haji Indonesia meningkat atau biaya penyelenggaraan terus naik akibat kondisi ekonomi global.
"Nilai manfaat keuangan haji tidak boleh hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat tahun ini. Jemaah yang masih antre juga memiliki hak yang sama secara yuridis," ujarnya.
Selain aspek keberlanjutan, Mustolih juga menyoroti sisi hukum syariah. Ia merujuk Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024 yang menegaskan bahwa hasil investasi dari setoran awal calon jemaah pada prinsipnya melekat pada pemilik dana tersebut.
Komnas Haji berharap pembahasan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada besaran biaya yang dibayar jemaah saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji, prinsip keadilan antargenerasi, serta perlindungan hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan pada tahun-tahun mendatang.