
Hajiumrahnews.com — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal oleh pemerintah bersama kepolisian mendapat respons dari pelaku industri. Asosiasi Ekosistem Pariwisata Penyelenggara Travel Umrah Haji Republik Indonesia (ASTAGATRA RI) menyatakan dukungan, namun meminta kejelasan teknis dalam pelaksanaannya.
Ketua Umum ASTAGATRA RI, Rizky Sembada, menilai langkah pemerintah merupakan upaya penting dalam menertibkan praktik haji non-prosedural.
“Kami menyambut baik program pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan haji non-prosedural. Harapannya pelaksanaan haji 2026 semakin baik dan tertib,” ujarnya.
Meski mendukung, ASTAGATRA RI menekankan pentingnya transparansi dalam aturan teknis di lapangan. Kejelasan tersebut dinilai krusial agar aparat tidak salah dalam melakukan penindakan.
Rizky menyebut petugas perlu memahami secara detail indikator pelanggaran haji non-prosedural, termasuk berbagai jenis visa yang digunakan jamaah.
“Pemerintah perlu memberikan juklak dan juknis yang jelas, serta pemahaman kepada petugas di lapangan. Harus dipahami betul apa saja yang menjadi indikasi pelanggaran,” katanya.
Ia mencontohkan adanya beragam jenis visa yang selama ini digunakan dalam praktik haji, mulai dari visa haji reguler, haji khusus, hingga mujamalah. Kondisi tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar tidak terjadi kesalahan penilaian.

ASTAGATRA RI juga mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara serampangan akibat minimnya pemahaman di lapangan.
“Jangan sampai ada jamaah yang sebenarnya sudah sesuai prosedur justru terhambat karena kurangnya pemahaman petugas,” ujar Rizky.
Menurutnya, pengawasan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menghambat masyarakat yang telah memenuhi ketentuan resmi.
Di sisi lain, asosiasi menyoroti masih adanya praktik haji non-prosedural yang lolos pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun pengawasan telah dilakukan.
Rizky menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa praktik ilegal masih bisa dilakukan.
“Di lapangan masih ada yang lolos. Ini membuat masyarakat beranggapan bahwa jalur tersebut aman, padahal berisiko tinggi,” katanya.
Selain haji, ASTAGATRA RI juga meminta pemerintah memperluas pengawasan terhadap praktik umrah ilegal yang dinilai berlangsung sepanjang tahun.
Penindakan terhadap pelaku umrah tanpa izin resmi dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
“Kami berharap satgas tidak hanya fokus pada haji, tetapi juga penindakan terhadap umrah ilegal. Ini juga menjadi persoalan besar di lapangan,” ujar Rizky.
ASTAGATRA RI turut menyoroti perlunya kejelasan implementasi regulasi terkait umrah mandiri. Celah hukum yang ada dinilai masih dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap pemerintah memberikan kejelasan agar masyarakat memahami apakah yang dilakukan sudah sesuai aturan atau justru melanggar,” katanya.
Secara keseluruhan, ASTAGATRA RI menegaskan komitmennya mendukung pemerintah dalam membenahi tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Kejelasan regulasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.