Minggu, 24 Mei 2026 7 Dzulhijjah 1447 H 23.38 WIB Makkah 36°C
not value

Revisi UU Keuangan Haji: Wacana Integrasi BPKH dan BP Haji Menguat di DPR

A Oleh admin 25 September 2025 2 menit baca

Hajiumrahnews.com — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/09).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu sempat meminta Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan untuk menyampaikan laporan. Usai laporan, Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan mereka kompak menyetujuinya.

“Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” ujar Puan, yang langsung dijawab setuju oleh para legislator.

Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Maret 2025 terkait revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Saat itu, Mochamad Irfan Yusuf yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, menyampaikan sejumlah usulan penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Gus Irfan, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, menggabungkan BPKH dengan BP Haji sehingga lembaga tersebut menjadi otoritas tunggal dalam seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk pengelolaan dana haji.
“Efisiensi tercapai ketika pengelolaan keuangan haji berada di dalam satu lembaga penyelenggara, karena akan terjadi debirokratisasi dan penghematan biaya operasional dari dana haji,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai biaya operasional BPKH saat ini cukup tinggi, sehingga jika digabung dalam BP Haji, alokasi dana dapat lebih difokuskan untuk kepentingan jamaah.

Usulan kedua adalah BPKH tetap berdiri sendiri, namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Dengan demikian, diperlukan mekanisme koordinasi yang kuat agar tidak terjadi birokrasi berbelit.

“Kerumitan birokrasi timbul karena terlalu banyak pimpinan dan pengawas di BPKH. Struktur organisasi yang lebih sederhana akan lebih efektif,” tegas Gus Irfan, yang kini menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah.

Ia juga mengkritisi portofolio investasi BPKH yang dinilai belum optimal. Menurutnya, hasil pengelolaan saat ini tidak jauh berbeda dengan masa ketika dana haji masih dikelola langsung oleh Kementerian Agama.

Dorongan revisi UU ini dinilai penting untuk memastikan dana haji yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah dapat dikelola secara lebih amanah, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah.

Dengan masuknya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji ke Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan pemerintah akan segera membahas naskah akademik serta draf RUU untuk kemudian diputuskan dalam pembahasan tingkat lanjut.

Tag not value
Join WA Channel
hajiumrahnews.com