
Hajiumrahnews.com — Kementerian Agama menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada larangan bagi masyarakat untuk beristirahat di masjid selama tetap menjaga ketertiban dan kesucian rumah ibadah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan hal itu menanggapi perdebatan publik soal penggunaan masjid sebagai tempat istirahat bagi musafir. “Saya pikir yang penting tentunya tertib. Kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Menurut Arsad, pemanfaatan masjid seharusnya tidak dibatasi hanya untuk salat lima waktu. Ia mengingatkan bahwa pembangunan masjid membutuhkan biaya besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. “Kalau sekali shalat hanya sekitar 30 menit, berarti dalam sehari hanya sekitar 150 menit masjid digunakan. Sayang sekali kalau hanya dipakai sesingkat itu,” kata dia.
Arsad menilai membuka masjid untuk kegiatan yang lebih luas adalah bagian dari upaya menghidupkan fungsi sosial dan keumatan. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan agar keamanan tetap terjaga. “Pihak pengelola tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, seperti memasang CCTV dan langkah pengawasan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak masa Rasulullah SAW, masjid memiliki peran yang lebih luas dari sekadar tempat ibadah. “Masjid di masa Nabi berfungsi sangat luas, untuk diskusi masalah perang, kenegaraan, memutuskan perkara, bahkan menerima tamu non-Muslim. Jadi, fungsinya jauh lebih banyak daripada sekadar tempat ibadah,” kata Arsad.
Sejumlah kasus viral belakangan ini, di mana orang dilarang beristirahat di masjid, menimbulkan keprihatinan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Islam yang ramah dan terbuka.
Dalam tradisi Islam, masjid disebut Baitullah, rumah Allah yang seharusnya terbuka bagi siapa pun, terutama bagi musafir atau orang yang membutuhkan tempat singgah. Pelarangan dinilai melanggar nilai tolong-menolong (ta’awun) dan mengikis esensi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Secara sosial, masjid dan mushala di Indonesia telah lama berfungsi sebagai ruang publik inklusif. Di banyak daerah, masjid menjadi tempat singgah pemudik, posko darurat bencana, atau ruang aman sementara bagi warga. Melarang orang beristirahat di dalamnya dianggap mencederai semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa.
Meski kekhawatiran pengurus masjid terhadap keamanan dapat dipahami, masyarakat menilai langkah yang tepat bukanlah pelarangan, melainkan manajemen yang lebih baik. Misalnya melalui pendataan identitas, pemasangan CCTV, dan penataan ruang istirahat khusus.
Kejadian viral ini memunculkan kembali diskusi tentang moderasi beragama dan tata kelola rumah ibadah. Banyak tokoh menyerukan agar masjid kembali berperan sebagai pusat sosial umat. “Masjid harus menjadi oase kedamaian dan tempat perlindungan bagi siapa saja yang membutuhkan,” ujar Arsad.