KPK Geledah Kantor Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Hajiumrahnews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor sebuah perusahaan travel pada Kamis (14/8/2025) untuk mencari alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pihak swasta yang digeledah yakni kantor perusahaan travel haji dan umrah, Maktour.

Sehari sebelumnya, Rabu (13/8), KPK telah menggeledah dua lokasi lain. Di Depok, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset. Sementara di kantor Kemenag, tim mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

KPK mengapresiasi sikap kooperatif pihak Kemenag selama penggeledahan.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan umum, meski belum ada tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Sebagai langkah hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Berdasarkan konstruksi perkara, Yaqut menandatangani Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Kuota haji khusus sebanyak 10.000 mencakup 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas. Kuota haji reguler 10.000 dibagi ke 34 provinsi, dengan penerima terbanyak Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).

Skema pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara kuota haji reguler 92 persen.