
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, 15 Maret 2026.

Menurut Afief, pandangan keagamaan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas pelaksanaan ibadah di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala teknis.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
Afief menilai pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah tersebut dapat menjadi salah satu referensi penting dalam meningkatkan pemahaman jemaah mengenai pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat sekaligus kondisi aktual di lapangan.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.
Fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih akuntabel, transparan, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.