Rabu, 10 Juni 2026 24 Dzulhijjah 1447 H 23.26 WIB Makkah 40°C
HAJI UMRAH

Ini Daftar KBIHU Pelanggar Aturan Pembayaran Dam Jemaah Haji

NJ Oleh Neo Jurnalis 10 Juni 2026 4 menit baca

Hajiumrahnews.com — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembayaran dam nusuk yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pelanggaran tersebut terjadi karena sejumlah KBIHU bekerja sama dengan mukimin untuk menarik pembayaran dam dari jemaah haji. Dana itu tidak disalurkan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk pengelolaan dam haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah KBIHU yang terlibat.

Sebagian KBIHU bersedia menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin, lalu menyetorkannya melalui Adahi. Sebagian lainnya memilih tidak mengembalikan dana tersebut dan siap menerima risiko.

“KBIHU AU tidak mau mengembalikan dam yang sudah ditarik dan siap menerima risiko,” kata Ichsan saat konferensi pers di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Selasa (9/6/2026).

Pembayaran Dam Wajib Lewat Adahi

Ichsan menjelaskan penertiban pembayaran dam merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa Pemerintah Arab Saudi menunjuk Adahi sebagai lembaga resmi pengelola pembayaran dam bagi jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk jemaah Indonesia yang membayar dam di Tanah Suci.

Seluruh pembayaran dam nusuk yang dilakukan di Arab Saudi wajib disalurkan melalui Adahi.

Praktik di lapangan masih menunjukkan adanya KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin untuk menerima pembayaran dam dari jemaah. Ichsan menyebut sebagian pihak juga diduga mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Kasus KBIHU UHA dari Malang

PPIH menemukan kasus pertama pada 17 Mei 2026. Kasus tersebut melibatkan KBIHU berinisial UHA asal Malang, Jawa Timur.

KBIHU tersebut menarik pembayaran dam dari 117 jemaah yang menginap di hotel nomor 221 dan 222. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada mukimin.

“Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” kata Ichsan.

Kasus KBIHU AHA dari Tegal

Kasus kedua terjadi pada 18 Mei 2026 di hotel nomor 121. KBIHU berinisial AHA dari Kota Tegal yang dipimpin HAH menyerahkan pembayaran dam milik 17 jemaah kepada mukimin.

PPIH kemudian melakukan pembinaan. Dana tersebut berhasil ditarik kembali dan disalurkan kepada Adahi.

Kasus KBIHU NUP dari Pati

Kasus ketiga melibatkan KBIHU berinisial NUP dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sebanyak 40 jemaah dari Kloter SOC 50 diketahui telah membayar dam melalui mukimin.

Temuan tersebut menjadi bagian dari daftar pelanggaran yang ditertibkan PPIH Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji.

Tiga KBIHU dari NTB

Kasus keempat ditemukan pada 23 Mei 2026 di hotel nomor 523. PPIH mencatat terdapat tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat yang terlibat, yakni KBIHU AU, HW, dan WD.

“KBIHU AU di bawah pimpinan TGI sebanyak 90 jemaah. KBIHU HW di bawah pimpinan HM sebanyak 19 jemaah. Dan KBIHU WD di bawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jemaah,” kata Ichsan.

PPIH melakukan pembinaan terhadap tiga KBIHU tersebut. KBIHU AU dan HW bersedia menarik kembali dana dari mukimin dan menyetorkannya kepada Adahi.

KBIHU WD disebut memilih tidak mengembalikan dana tersebut.

KBIHU MB Diduga Raup Keuntungan Ratusan Juta

Kasus kelima melibatkan KBIHU berinisial MB yang dipimpin M dari Kloter 11. Jumlah jemaah dalam kelompok tersebut mencapai 245 orang.

PPIH mengusut kasus tersebut pada 7 Juni 2026.

Sebanyak 122 jemaah telah membayar dam melalui Adahi. Sebanyak 123 jemaah lainnya membayar melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.

“Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000,” kata Ichsan.

Pembinaan PPIH membuat M menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan keuntungan tersebut kepada para jemaah.

Pembimbing Kloter BPN 10 Diduga Ambil Keuntungan

PPIH juga menemukan kasus serupa pada 7 Juni 2026 yang melibatkan seorang pembimbing ibadah berinisial AB.

AB diketahui bertugas sebagai pembimbing ibadah pada Kloter BPN 10. Sebanyak 98 jemaah dari KBIHU berinisial ARF melakukan pembayaran dam melalui mukimin.

Ichsan menyebut AB memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan nilai mencapai Rp98 juta.

Pengawasan Dam Diperketat

PPIH Arab Saudi menegaskan pengawasan pembayaran dam akan terus dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Pembinaan terhadap KBIHU juga akan diperkuat agar jemaah tidak dirugikan oleh praktik pembayaran dam yang tidak sesuai aturan.

Kasus tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji. Pembayaran dam yang seharusnya berjalan tertib melalui kanal resmi perlu diawasi lebih ketat agar transparansi, kepatuhan, dan perlindungan jemaah tetap terjaga.

Join WA Channel