
Hajiumrahnews.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri mulai 13 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar domestik.
Berdasarkan aturan baru tersebut, persentase fuel surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga rata-rata avtur mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
Pemerintah menegaskan bahwa maskapai tetap wajib menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi informasi harga kepada konsumen.
Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan akan dilakukan secara berkala, termasuk evaluasi terhadap perkembangan harga avtur nasional.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini diperkirakan akan berdampak terhadap harga tiket penerbangan domestik, termasuk perjalanan umrah dan haji khusus yang menggunakan rute transit penerbangan dalam negeri.