BPR dan BPRS Butuh Relaksasi agar Tetap Jadi Penopang UMKM
Hajiumrahnews.com — Nasib Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) kini berada di titik penting. Di tengah narasi besar pemulihan ekonomi nasional, suara industri keuangan rakyat ini kerap terdengar samar. Padahal, perannya sangat dekat dengan kehidupan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
BPR dan BPRS bukan lembaga keuangan raksasa. Keduanya tidak selalu menjadi sorotan pasar modal. Namun, justru karena kedekatannya dengan warung sembako, peternak kecil, perajin, pedagang pasar, hingga usaha keluarga di desa dan kota kecil, tekanan terhadap BPR dan BPRS dapat berdampak langsung pada denyut ekonomi rakyat.
Saat ini, industri BPR dan BPRS menghadapi tekanan berat. Salah satu persoalan utama adalah menumpuknya Aset yang Diambil Alih (AYDA) akibat kredit bermasalah. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, AYDA yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan justru berpotensi menjadi beban baru bagi permodalan.
Menurut data Biro Riset Infobank, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR/BPRS berada di level 12,73 persen. Angka ini bukan sekadar statistik teknis perbankan. Di baliknya, ada kisah debitur kecil yang belum sepenuhnya bangkit setelah pandemi, tekanan harga, perubahan rantai pasok, dan pelemahan daya beli.
Ketika debitur kesulitan membayar, agunan akhirnya diambil alih. Masalahnya, banyak agunan berupa tanah dan bangunan di daerah semi-perkotaan atau perdesaan tidak mudah dijual dalam waktu singkat. Pasar properti di wilayah tersebut tidak selikuid kawasan elite perkotaan.
Akibatnya, aset yang sudah diambil alih tertahan lama di neraca bank. Modal BPR/BPRS pun tertekan. Pada saat yang sama, kapasitas mereka untuk kembali menyalurkan kredit kepada UMKM ikut melemah.
AYDA Menjadi Beban Permodalan
Data Biro Riset Infobank menunjukkan, dari sepuluh BPR/BPRS berskala usaha signifikan, posisi AYDA berada di sekitar Rp1,5 triliun. Angka itu berhadapan dengan ekuitas yang hanya sekitar Rp2,8 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan tekanan serius. Sebagian besar modal yang seharusnya digunakan sebagai penopang ekspansi kredit justru tertahan dalam bentuk aset sitaan yang belum tentu cepat terjual.
Dalam logika perbankan, persoalan ini bukan sekadar masalah likuiditas. Ini berkaitan dengan struktur permodalan. Ketika AYDA terus menekan modal, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) ikut menyempit.
Jika CAR menurun, ruang BPR/BPRS untuk menyalurkan pembiayaan juga terbatas. Otoritas dapat meminta tambahan modal atau membatasi ekspansi. Pada titik tertentu, BPR/BPRS yang seharusnya membantu UMKM justru dipaksa mengerem pembiayaan.
Situasi tersebut dapat menciptakan lingkaran masalah baru. UMKM yang tidak lagi memperoleh akses pembiayaan formal berpotensi kembali mencari pinjaman dari rentenir atau pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.
Di sinilah persoalan BPR/BPRS tidak lagi sekadar urusan industri keuangan. Masalah ini menjadi isu sosial-ekonomi yang menyangkut keberlangsungan usaha kecil dan perlindungan masyarakat rentan.
Relaksasi yang Terukur
Pelaku BPR/BPRS tidak sekadar meminta keringanan tanpa dasar. Mereka mengusulkan kebijakan transisional yang lebih terukur terkait perlakuan terhadap AYDA.
Salah satu gagasan yang muncul adalah pengaturan pengurang modal berdasarkan usia AYDA. AYDA berumur di bawah lima tahun diusulkan tidak langsung menjadi pengurang modal. AYDA berusia lima hingga delapan tahun dikenai pengurang modal 15 persen. AYDA berusia delapan hingga sepuluh tahun dikenai pengurang modal 50 persen. AYDA di atas sepuluh tahun baru dikenai pengurang penuh 100 persen.
Gagasan ini pada dasarnya tidak menghapus prinsip kehati-hatian. Usulan tersebut memberi ruang waktu agar aset dapat dijual secara lebih wajar, bukan melalui penjualan paksa dengan harga sangat rendah.
Penjualan paksa atau fire sale justru bisa memperburuk keadaan. Harga properti dapat jatuh lebih dalam, nilai agunan lain ikut tertekan, dan kerugian perbankan menjadi semakin besar.
Relaksasi yang terukur memberi napas bagi BPR/BPRS untuk memulihkan struktur permodalan tanpa mematikan fungsi intermediasi. Kebijakan semacam ini dapat menjadi jalan tengah antara kehati-hatian regulator dan kebutuhan riil di lapangan.
Jangan Samakan BPR dengan Bank Besar
BPR dan BPRS memiliki karakter berbeda dari bank umum besar. Hubungan mereka dengan nasabah lebih personal, lokal, dan berbasis kedekatan sosial. Banyak keputusan pembiayaan tidak hanya melihat angka, tetapi juga karakter, rekam jejak, dan iktikad baik debitur.
Karena itu, pengawasan terhadap BPR/BPRS sebaiknya tidak menggunakan pendekatan seragam. Regulasi satu ukuran untuk semua atau one-size-fits-all berisiko mengabaikan karakter khas BPR/BPRS.
Restrukturisasi kredit, misalnya, tidak selalu berarti upaya menyembunyikan kredit macet. Dalam banyak kasus, restrukturisasi menjadi jembatan bagi debitur kecil yang sebenarnya masih memiliki kemampuan dan kemauan membayar, tetapi sedang menghadapi tekanan sementara.
Pengawasan tetap harus ketat. Namun, ketat tidak harus kaku. Regulasi yang baik semestinya mampu membedakan antara moral hazard dan krisis struktural akibat kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Menjaga Pembiayaan Akar Rumput
BPR dan BPRS memiliki peran penting sebagai alat distribusi ekonomi di akar rumput. Melalui lembaga ini, petani, pedagang kecil, pengusaha rumahan, dan perajin memperoleh akses modal yang lebih dekat dan lebih manusiawi.
Ketika fungsi itu terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri perbankan. Pelaku UMKM menjadi pihak pertama yang terkena imbas. Mereka dapat kehilangan akses modal kerja, sulit memperluas usaha, bahkan terpaksa masuk ke pembiayaan informal yang lebih mahal.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat. Pemerintah, otoritas keuangan, dan regulator perlu melihat BPR/BPRS sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan UMKM, bukan semata-mata entitas perbankan kecil yang harus dinilai dengan ukuran yang sama seperti bank besar.
Perlu Sikap Kenegarawanan
Otoritas keuangan tentu wajib menjaga stabilitas sistem perbankan. Prinsip kehati-hatian tidak boleh ditinggalkan. Namun, stabilitas juga harus dibaca dalam konteks sosial-ekonomi yang lebih luas.
Jika BPR/BPRS dibiarkan terlalu lama tertekan oleh beban AYDA dan aturan permodalan yang tidak sensitif terhadap kondisi lapangan, risiko yang muncul bisa lebih besar. UMKM kehilangan pembiayaan, rentenir menguat, dan ekonomi kecil di daerah semakin rapuh.
Relaksasi bukan berarti pembiaran. Relaksasi harus disertai syarat, pengawasan, transparansi, dan komitmen konsolidasi dari pelaku BPR/BPRS. Industri juga harus membenahi tata kelola, memperkuat manajemen risiko, dan memastikan relaksasi tidak dimanfaatkan untuk menunda penyelesaian masalah.
Namun, memberi masa transisi yang manusiawi adalah pilihan yang lebih bijak dibanding memaksa lembaga keuangan rakyat berlari ketika kakinya sedang patah.
BPR dan BPRS membutuhkan ruang untuk bernapas agar tetap bisa menjalankan fungsi pembiayaan bagi UMKM. Pada akhirnya, menyelamatkan BPR/BPRS bukan hanya menyelamatkan bank kecil, melainkan menjaga jutaan usaha rakyat yang selama ini menggerakkan ekonomi bangsa tanpa banyak suara.
Eko B. Supriyanto
Pemimpin Redaksi Infobank Media Group