Begini Hukum Shalat Sambil Gendong Anak, Bolekah?

 

HAJIUMRAHNEWS.COM - Anak atau bayi yang menangis kerap kali tak mau lepas dari gendongan dan dekapan ibunya. Sementara waktu shalat sudah mau habis.

Tenang para ibu, Islam membolehkan kita shalat sambil menggendong anak.

Dalam agama Islam, shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika seseorang ingin melaksanakan shalat, diutamakan untuk menjalankannya dengan khusyuk dan penuh perhatian. Namun, Islam juga memahami bahwa seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anaknya.

Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan shalat. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan shalat.

Bolehnya shalat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik, bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis. Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

"Syarat agar shalat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan shalat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan shalat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan shalat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam shalat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun shalat sendiri."

Pun yang tak kalah penting, shalat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan shalat dengan khusyuk dan penuh perhatian kepada Allah SWT. Usahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong.