
Hajiumrahnews.com — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan haji nonprosedural menjelang musim haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani haji ilegal dan penipuan travel.
Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis untuk melindungi calon jamaah dari berbagai modus penipuan yang kerap terjadi menjelang keberangkatan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan jamaah.
“Satgas ini dibentuk untuk mencegah praktik haji ilegal, terutama penggunaan visa non-haji,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah akan memperketat pengawasan di bandara dan berbagai pintu keluar Indonesia dengan melibatkan aparat kepolisian serta imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah keberangkatan jamaah menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Data pemerintah menunjukkan pada musim haji sebelumnya terdapat sekitar 1.200 orang yang berhasil dicegah berangkat menggunakan visa non-haji.
Jumlah tersebut menjadi peringatan bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah. Banyak jamaah dilaporkan gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.
Dahnil menegaskan bahwa satgas akan langsung melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Tindakan pidana akan dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan penipuan terhadap jamaah,” tegasnya.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa satgas akan bekerja secara menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah.
Pendekatan yang dilakukan mencakup pencegahan, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan travel haji dengan berbagai modus,” ujar Dedi.
Data Kepolisian menunjukkan sepanjang 2023 terdapat 42 kasus penipuan haji dan umrah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92 hingga Rp94 miliar.
Selain itu, sejak 2023 aparat juga telah mencegah keberangkatan ilegal lebih dari 1.200 orang di berbagai pintu keluar Indonesia, dengan jumlah terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas negara, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi. Pemerintah turut menyiapkan layanan hotline pengaduan terpadu untuk menerima laporan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran haji yang tidak sesuai prosedur resmi, termasuk penggunaan visa non-haji.
“Modus penipuan akan terus berkembang. Masyarakat harus lebih berhati-hati,” kata Dedi.