Pengelolaan Dam Haji Indonesia Diapresiasi Arab Saudi, Kemenhaj Sebut Jadi Catatan Sejarah

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pengelolaan dam tahun ini mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi karena dinilai lebih tertib, resmi, dan transparan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah, Selasa (19/5/2026).

Hingga saat ini, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air.

Menurut Dahnil, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, negara hadir untuk memberikan ruang dan fasilitas bagi jemaah agar dapat menjalankan keyakinan fikih masing-masing secara aman dan sesuai ketentuan.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di Indonesia, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di dalam negeri melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah memfasilitasi pembayaran melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.

Kemenhaj melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban kini semakin mudah diakses oleh jemaah. Sistem resmi yang diterapkan disebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola haji yang lebih modern dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan jemaah agar tidak melakukan transaksi pembayaran dam melalui pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Kemenhaj, transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

Pemerintah menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.