Praktisi Hukum Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 2024 Sudah Sesuai Undang-Undang

hajiumrahnews.com – Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktisi hukum Mellisa Anggraini SH, MH, CLA menyatakan pembagian kuota tambahan haji tahun itu sebesar 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus merupakan kebijakan yang sah secara hukum.

Mellisa menjelaskan, kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang memberi wewenang diskresi kepada menteri dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, kuota tetap sebanyak 221.000 jemaah dibagi sesuai aturan, yakni 92 persen haji reguler (203.320 jemaah) dan 8 persen haji khusus (17.680 jemaah). Namun, untuk kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, pembagian dapat menyesuaikan kondisi lapangan.

“Pembagian 50:50 sah hukumnya berdasarkan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014. Penambahan besar ke reguler berpotensi memicu overcrowding yang membahayakan keselamatan,” kata Mellisa, Rabu (13/8/2025).

Simulasi Armuzna pada Desember 2023 menunjukkan zona 3-4 yang berbiaya terjangkau hanya mampu menampung 213.320 jemaah. Jika seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk reguler, akan terjadi kelebihan kapasitas. Zona 5 (Mina Jadid) dengan jarak 7 km dari Jamarat dinilai kurang layak sehingga kuota khusus perlu ditambah untuk menjaga keselamatan.

Mellisa juga menegaskan kebijakan ini bebas dari penyimpangan karena prosesnya terdokumentasi dan bertujuan murni untuk keamanan dan kenyamanan jemaah. Ia menolak tudingan adanya praktik tidak sehat, dan menyebut keputusan ini lahir dari hasil simulasi serta analisa teknis bersama otoritas Arab Saudi yang tertuang dalam nota kesepahaman.

Kemenag menyatakan, pembagian ini merupakan langkah teknis akuntabel untuk menghindari penempatan jemaah di zona berisiko, di tengah sorotan publik dan penyidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024.

Anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat Panja Haji dengan Waketum DPR RI pada 7 Januari 2025 juga menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan merupakan wewenang menteri berdasarkan kepentingan publik dan fleksibilitas.

“Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Ini murni kebijakan teknis dan akuntabel,” tegas Mellisa, menambahkan bahwa angka kuota ini telah disepakati dalam MoU hasil simulasi dan analisa teknis bersama pemerintah Saudi.

Intinya, pembagian kuota tambahan secara 50:50 diputuskan untuk menghindari beban berlebih pada kapasitas Armuzna sekaligus memastikan jemaah dapat berhaji dengan aman dan nyaman.