Lembaga Wakaf MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Hijau untuk Atasi Krisis Lingkungan
Hajiumrahnews.com — Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH) MUI meluncurkan Pencanangan Gerakan Wakaf Hijau MUI bertajuk “Gerakan Hijau Pemuliaan dan Pemulihan Lingkungan”.
Peluncuran tersebut digelar dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Gerakan ini menjadi upaya konkret mengintegrasikan nilai-nilai filantropi Islam dengan agenda pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Ketua Tim Kerja Green Waqf Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, mengatakan gerakan wakaf hijau hadir sebagai respons terhadap tantangan lingkungan global yang semakin mendesak.
Gerakan tersebut juga mendukung agenda prioritas United Nations Environment Programme (UNEP) periode 2026–2029.
“Green Waqf (Wakaf Hijau) menjadi salah satu instrumen yang mampu menjembatani agenda pembangunan nasional dengan agenda lingkungan global,” kata Guntur di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari MUI Digital, Sabtu (6/6/2026).
Terhubung dengan Agenda Lingkungan Global
Guntur menjelaskan pendekatan wakaf hijau terintegrasi dengan empat prioritas utama UNEP 2026. Prioritas tersebut mencakup stabilitas iklim, harmoni dengan alam, netralitas degradasi lahan, dan upaya mewujudkan planet yang bebas dari polusi.
Indonesia dinilai memiliki potensi besar menjadi pelopor gerakan lingkungan berbasis wakaf. Populasi Muslim terbesar di dunia memberikan modal sosial dan spiritual yang kuat untuk mendukung agenda penyelamatan bumi.
Aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan melalui skema Green Waqf. Program tersebut dapat mencakup rehabilitasi hutan dan lahan kritis, konservasi mangrove, perlindungan daerah aliran sungai, pengembangan pertanian berkelanjutan, hingga energi terbarukan.
Wakaf Hijau Berorientasi Jangka Panjang
Konsep Green Waqf menawarkan keunggulan dibandingkan program lingkungan konvensional yang umumnya bersifat jangka pendek dan bergantung pada donasi berkala.
Karakter utama wakaf ialah menjaga aset pokok tetap utuh, sementara manfaatnya terus mengalir untuk masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.
“Konsep ini diformulasikan secara sistematis melalui Green Waqf Framework yang disusun bersama UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Wacids,” tambah Guntur.
Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengelola wakaf untuk program lingkungan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Gandeng Banyak Mitra Strategis
Lembaga Wakaf MUI menggandeng sejumlah lembaga dan komunitas strategis untuk memperluas dampak gerakan hingga tingkat akar rumput.
Mitra yang terlibat antara lain LPLH-SDA MUI, Indonesia Dakwah Fund (IsDF) MUI, Emil Salim Institute (ESI), Yayasan Mitra Mikro, Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani), serta Arus Baru Indonesia (ARBI).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat gerakan lingkungan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
“Gerakan ini ke depan juga akan diluaskan bersama Komisi Dakwah MUI hingga pengurus MUI di berbagai daerah,” tutur Guntur.
Lingkungan sebagai Amanah Keagamaan
Guntur mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut aspek moral dan spiritual manusia.
Rujukan Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 menegaskan larangan membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesan tersebut menjadi dasar bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari amanah keagamaan.
Upaya konservasi dan restorasi lingkungan melalui Green Waqf perlu dipandang sebagai bentuk ibadah sosial yang menghadirkan manfaat duniawi sekaligus pahala ukhrawi.
“Lingkungan hidup sejatinya adalah kehidupan kita yang sesungguhnya,” ujar Guntur.
Gerakan Wakaf Hijau MUI diharapkan menjadi langkah besar dalam memperluas peran wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam yang tidak hanya mendukung kesejahteraan sosial, tetapi juga memperkuat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.