BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya
Hajiumrahnews.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan setoran awal biaya pendaftaran haji naik dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat dana kelolaan dan meningkatkan nilai manfaat dana haji pada masa mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kenaikan setoran awal sudah masuk dalam Rencana Strategis atau Renstra BPKH.
“Di dalam Rencana Strategis kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” kata Fadlul di Bandung, Jumat.
Fadlul menjelaskan skenario kenaikan setoran awal tersebut idealnya telah dimulai sejak 2024 secara bertahap hingga 2026. Pola bertahap dinilai dapat memberi dampak lebih optimal terhadap pengelolaan dana haji.
Perbesar Dana Kelolaan Haji
Fadlul mengatakan kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan haji. Dana kelolaan yang lebih besar berpotensi menghasilkan nilai manfaat yang lebih tinggi bagi jemaah.
Nilai manfaat tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan haji, terutama untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan dan optimalisasi dana umat.
“Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” ujar Fadlul.
Usulan kenaikan setoran awal tersebut tidak berarti langsung menjadi kebijakan. BPKH hanya menyampaikan pandangan dari sisi pengelolaan dana dan potensi nilai manfaat.
Peluang dari Instrumen SBSN
Fadlul juga menyinggung peluang investasi dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.
Kenaikan tingkat imbal hasil atau yield di pasar keuangan dapat membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik.
Saat harga SBSN turun dan yield meningkat, BPKH melihat peluang untuk membeli instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil lebih tinggi.
“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” katanya.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya BPKH mengelola dana haji secara produktif, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.
Keputusan Ada di Pemerintah dan DPR
Fadlul menegaskan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” kata Fadlul.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji, bukan pihak yang menetapkan kebijakan setoran awal.
Menunggu Kebijakan Pemerintah
Usulan kenaikan setoran awal haji diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam tata kelola pembiayaan haji ke depan.
Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat, keberlanjutan dana haji, dan kebutuhan peningkatan nilai manfaat.
Setoran awal haji selama ini menjadi salah satu sumber utama dana kelolaan BPKH. Perubahan besarannya akan berdampak pada kemampuan investasi, proyeksi nilai manfaat, dan strategi pembiayaan haji jangka panjang.
Kebijakan tersebut membutuhkan kajian matang agar tetap berpihak kepada jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji nasional.