Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Scan Wajah, Maksimal Tiga Nomor per NIK

Hajiumrahnews.com — Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan pemindaian wajah (face recognition) dan membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap operator. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menekan praktik penipuan dan kejahatan digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola registrasi pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Tutup Celah Peredaran SIM Tanpa Identitas

Meutya menjelaskan, selama ini peredaran kartu SIM tanpa identitas yang jelas kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Melalui sistem biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor, pemerintah berupaya memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” katanya.

Kartu Perdana Dijual Tidak Aktif

Dalam regulasi baru ini, seluruh kartu perdana diwajibkan dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi secara biometrik.

Pemerintah juga menegaskan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK pada masing-masing operator. Adapun mekanisme registrasi dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan.

“Setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah,” jelas Meutya.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Layanan Pengecekan dan Pemblokiran Nomor

Regulasi ini juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan layanan pengecekan nomor. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

Sanksi bagi Penyelenggara yang Melanggar

Menkomdigi menambahkan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem biometrik terbaru.

“Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut,” pungkas Meutya.