
Hajiumrahnews.com — Pengelola Baitul Asyi Arab Saudi membagikan dana hasil pengembangan wakaf sebesar 11,2 juta riyal atau sekitar Rp52,1 miliar kepada 5.426 jemaah haji asal Aceh pada musim haji 1447 H/2026 M.
Penyerahan dana kompensasi dilakukan langsung oleh pengelola Baitul Asyi Arab Saudi, Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, di pemondokan jemaah haji Aceh kawasan Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026).
Syaikh Baltu menjelaskan bahwa wakaf tersebut berasal dari aset peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi. Wakaf itu telah berlangsung selama sekitar 220 tahun dan hasil pengelolaannya diberikan kepada masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.
“Wakaf ini dijaga Allah, juga kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan mereka sebagai yang diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang yang layak mengendalikannya,” kata Syaikh Baltu kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Setiap jemaah haji asal Aceh tahun ini menerima dana sebesar 2.000 riyal atau setara sekitar Rp9,2 juta. Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi atas pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi yang saat ini disewakan kepada pihak lain.
“Dalam perjanjian wakaf disebutkan jemaah Aceh itu berhak mendapatkan penginapan. Karena hotel tersebut disewakan kepada pihak lain, maka pihak dari pengelola Baitul Asyi memberi kompensasi,” ujarnya.
Pembagian dana wakaf kepada jemaah Aceh telah berlangsung selama 11 tahun terakhir.
“Sekarang sudah 11 tahun dibagikan. Berkisar 100 juta riyal lebih yang telah dibagikan,” tuturnya.
Syaikh Baltu berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Pada musim haji 2026, Provinsi Aceh memperoleh kuota sebanyak 5.426 jemaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter). Mayoritas jemaah Aceh diberangkatkan melalui gelombang kedua dengan penerbangan langsung menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Dalam akta wakaf disebutkan bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang melaksanakan ibadah haji serta warga Aceh yang menetap di Makkah.
Habib Bugak juga menunjuk seorang nazir dari kalangan ulama Aceh yang tinggal di Makkah untuk mengelola wakaf sesuai syariat Islam.
Seiring perkembangan waktu, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi.
Pengelolaan wakaf kemudian dilanjutkan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr. Abdullatif Baltu sejak 1424 Hijriah atau 2004 Masehi.
Saat ini, nilai aset wakaf Habib Bugak Asyi disebut telah berkembang mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun.
Aset tersebut antara lain berupa Hotel Ajyad setinggi 25 lantai yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram serta Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang berada sekitar 600 meter dari Masjidil Haram.
Kedua bangunan tersebut mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung bagi jamaah.
Wakaf Habib Bugak Asyi hingga kini menjadi salah satu simbol sejarah dan kontribusi besar masyarakat Aceh di Tanah Suci yang manfaatnya terus dirasakan lintas generasi.