Travel Umrah Bodong di Situbondo Tipu 97 Jemaah, Rp 2,4 Miliar Raib

Judul

 

Hajiumrahnews.com, Situbondo — Kasus penipuan berkedok travel umrah kembali mencuat. Satuan Reskrim Polres Situbondo menangkap tiga pelaku dari PT Baginda Support System yang  menipu 97 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebut ketiga tersangka adalah MA (46), warga Jember yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Baginda Support System, serta AF (45) dan YHC (42) asal Banyuwangi. Para korban berasal dari Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo, hingga Situbondo.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menerima dana dari calon jemaah melalui rekening pribadi. Alih-alih digunakan untuk biaya keberangkatan, dana tersebut dialihkan untuk memberangkatkan sebagian jemaah lain demi meyakinkan korban, dipakai untuk kepentingan pribadi, hingga diputar dalam trading forex.

“Dana pembayaran jemaah tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umrah, melainkan dipakai untuk memberangkatkan beberapa jemaah lain, kepentingan pribadi, dan trading forex,” ujar AKP Agung, Senin (1/9).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Nissan Juke, ponsel, tablet, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami akan mendalami aliran dana, termasuk mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam jaringan penipuan ini,” tegas AKP Agung.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas biro travel umrah sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.