KPK Bongkar Modus Travel Haji Raup Untung: Kuota Disebar, Biar Harga Naik

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Biro perjalanan haji disebut sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus tambahan ke berbagai biro lain untuk memperbesar keuntungan.

“Kuota itu disebar dengan harapan semakin kecil jatahnya, semakin besar peminatnya. Akhirnya jadi semacam lelang, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan besar pun diperoleh oleh masing-masing travel tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09).

Asep menjelaskan, praktik penyebaran dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, travel haji pemegang kuota membagi jatah ke biro afiliasinya. “Travel A punya afiliasi ke travel B dan travel C. Jadi, dia menyebar ke anak atau cabang di beberapa tempat,” jelasnya.

Tak hanya itu, kuota juga dialihkan kepada biro yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan cara ini, harga kuota bisa dijual lebih tinggi karena jumlah peminat jauh melebihi kuota yang tersedia.

“Kalau tidak disebar, harganya justru lebih murah karena kuota besar dibanding peminat. Tapi ketika kuotanya dipersempit, peminatnya banyak, harga bisa dinaikkan,” tambah Asep.

Modus ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji Indonesia: 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

KPK sebelumnya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dari penghitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada distribusi 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kuota itu dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dengan aturan yang berlaku.