
Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan jamaah, serta memperkuat tata kelola ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jamaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dijalankan, baik ifrad, qiran, maupun tamattu’.
“Jamaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik ifrad, qiran, maupun tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jamaah yang melaksanakan haji qiran dan tamattu’,” ujar Puji di Jakarta, 16 Maret 2026.
Melalui edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dam secara resmi dapat dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Arab Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji berjalan.
Selain itu, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jamaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” kata Puji.
Kementerian juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik haji. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jamaah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan dam.
Selain itu, upaya pencegahan praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri, menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini.
“Penguatan pengawasan dan edukasi menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, aman, dan profesional.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jamaah dalam menjalankan kewajiban ibadah, sekaligus meminimalkan potensi praktik ilegal yang dapat merugikan jamaah.
Dengan adanya panduan yang lebih jelas dan terstruktur, pelaksanaan ibadah haji diharapkan semakin sesuai dengan prinsip syariat Islam serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.