
Hajiumrahnews.com — Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama minimal dua tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait menjelaskan bahwa tidak semua tanah bisa dikategorikan sebagai tanah telantar. Tanah tersebut harus terlebih dahulu memiliki hak atas tanah sebelum dinilai telantar.
“Jadi tanah telantar itu dikatakan telantar apabila sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan,” kata Yuan setelah acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dalam Pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2025 dijelaskan bahwa objek penertiban tanah telantar meliputi beberapa jenis hak atas tanah, antara lain:
Tanah hak milik
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak pakai
Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah
Sementara itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa tanah telantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemegang haknya.
Sebelum tanah diambil negara, pemerintah akan melalui beberapa tahapan penilaian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan tanah tersebut. Tanah dapat dievaluasi jika sudah dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan namun tidak dimanfaatkan sesuai izin.
“Di PP 48 itu, dua tahun setelah diterbitkannya hak, itu bisa dievaluasi. Digunakan nggak sesuai dengan izin yang diberikan itu,” jelas Yuan.
Setelah evaluasi administrasi, ATR/BPN akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan penggunaan lahan.
Jika terbukti tidak dimanfaatkan, pemilik tanah akan diberikan peringatan hingga tiga kali.
“Pertama diperingatkan dulu, perlu disampaikan kepada pemegang haknya supaya menggunakan tanah yang sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.
Jarak antara satu peringatan dengan peringatan berikutnya adalah 14 hari. Dalam periode tersebut, pemilik tanah diberi kesempatan menyusun rencana pengelolaan lahan atau master plan, misalnya untuk perkebunan, pembangunan rumah, pabrik, atau kawasan wisata.
Jika pemilik memiliki rencana pemanfaatan yang jelas, tanah tersebut tidak akan diambil negara. Namun apabila tidak ada respons hingga peringatan ketiga, tanah dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat menjadi aset Bank Tanah atau dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Tanah tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain:
Reforma agraria
Proyek strategis nasional
Pengelolaan oleh Bank Tanah
Cadangan negara lainnya
Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri