BPKH Bagikan Rp2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Tunggu

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi jemaah haji. Tahun ini, BPKH menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama 2025 kepada lebih dari 5,4 juta jemaah haji reguler maupun khusus, dengan total mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp1,9 triliun disalurkan untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata manfaat per jemaah sebesar Rp366,2 ribu. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang didistribusikan mencapai USD9,2 juta, atau rata-rata USD72 per jemaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa distribusi nilai manfaat ini merupakan wujud nyata dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan. “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul pada Senin (08/09).

Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menyampaikan bahwa penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti konsistensi BPKH dalam menjaga prinsip syariah sekaligus menerapkan tata kelola yang transparan dan prudent. “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelasnya.

BPKH mengimbau seluruh jemaah untuk memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi yang disediakan, termasuk aplikasi digital, dan memastikan bahwa data mereka sudah terverifikasi dalam sistem. Dengan demikian, distribusi nilai manfaat dapat diterima dengan tepat sasaran sesuai hak masing-masing jemaah.