RUU Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui Baleg, Masuk Tahap Paripurna

Hajiumrahnews.comBadan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (18/2/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan setuju.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI menanyakan persetujuan forum.

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

Peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju.

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat panja.

“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ujar Iman.

Perubahan Substansi dan Teknis

Dalam pembahasan tersebut, panja menyepakati sejumlah perubahan teknis maupun substansi. Salah satunya perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Panja juga menghapus asas nirlaba agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan secara profesional guna meningkatkan nilai manfaat setoran jamaah. Meski demikian, ditegaskan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.

Selain itu, ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan investasi dalam Pasal 14 dihapus.

“Menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian,” jelas Iman.

RUU ini juga memberi kewenangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

Pengawasan OJK dan Laporan ke Presiden

Terkait aspek pengawasan, panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman.

RUU juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jamaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri.

Pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, disertai pemantauan dan peninjauan oleh DPR.

“Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman.

Persetujuan Baleg menjadi tahapan penting dalam pembaruan tata kelola keuangan haji. Penguatan profesionalisme, perluasan kewenangan investasi, serta pengawasan oleh OJK diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana jamaah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

RUU ini kini menunggu pembahasan dan pengesahan di tingkat paripurna DPR sebelum menjadi undang-undang yang mengatur masa depan pengelolaan dana haji Indonesia.