Mulai Tahun 2024, Seluruh Kontrak Layanan Haji Khusus Dilakukan Melalui Kantor Urusan Haji

 

HAJIUMRAHNEWS.COM - Direktur Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Dr. Badr Sulami menyampaikan bahwa kontrak layanan haji khusus tahun 2024 tidak lagi dilakukan oleh tiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Seluruh kontrak layanan haji khusus dilakukan melalui Kantor Urusan Haji (KUH), agar lebih mempermudah komunikasi antar kementerian," kata Badr kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Rabu (11/10/2023).

Ia menyebut, bahwa kontrak tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, dimana PIHK yang dapat mengajukan kontrak layanan minimal memiliki 2.000 jemaah.

Sementara itu, Nur Arifin menyampaikan, bahwa kebijakan soal lokasi tenda layanan masyair bagi jemaah haji khusus akan mengalami perbedaan.

“Penempatan maktab tidak diatur seperti tahun 1444 H, yaitu Maktab 111 sampai dengan Maktab 116 untuk Indonesia. Tetapi diatur siapa yang melakukan kontrak lebih awal maka dia yang berhak memilih lokasi maktabnya,” terang Nur Arifin.

Arab Saudi mengajak Indonesia bersama-sama melakukan pengawasan haji khusus. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi, maka bisa melaporkan hal itu melalui call center.

“Arab Saudi menyiapkan call center dalam pelayanan Jemaah haji. Nanti setiap keluhan layanan haji yang dilaporkan akan ditindaklanjuti,” lanjut Nur Arifin.

Arab Saudi juga mengundang para pimpinan PIHK agar datang pada pameran haji internasional. Nur Arifin menyebutkan bahwa pameran tersebut dapat digunakan sebagai ajang bagi PIHK untuk mengetahui berbagai jenis layanan haji. 

“Arab Saudi akan menggelar Pameran Haji pada 8 Januari 2024. Selain mengundang Kementerian Agama, mereka juga mempersilahkan PIHK datang agar mengetahui layanan yang akan diberikan oleh syarikah,” pungkas Nur Arifin.