KPK Ungkap dari Permainan Kuota Haji, Maktour dan Kesthuri Raih Untung Puluhan Miliar
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan alokasi 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan haji.
Diduga Atur Pembagian Kuota Haji Khusus
KPK menyebut Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba bersama pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diduga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus.
“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri,” ujar Taufik Ahmad Husein.
Menurut KPK, pengaturan tersebut memberikan keuntungan bagi sejumlah perusahaan perjalanan haji yang terafiliasi dengan para tersangka.
KPK Beberkan Aliran Uang
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama yang saat itu terlibat dalam pengelolaan penyelenggaraan haji.
Untuk tersangka Ismail Adham, KPK mencatat dugaan pemberian uang berupa:
- USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
- USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief;
- USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi.
Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan dana sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menduga penerimaan dana tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah pihak.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Taufik.
Keuntungan Capai Rp68 Miliar
KPK mengungkap PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar dari tambahan kuota haji khusus tersebut.
Perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba melalui jaringan Kesthuri diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp40,8 miliar.
Total keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp68 miliar.
Semua Tersangka Kini Ditahan
Penahanan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba melengkapi daftar tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Adapun daftar tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama);
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menteri Agama);
- Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour);
- Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).
KPK juga memastikan akan kembali memanggil pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 Juni 2026.
Penyidik menyatakan proses pendalaman perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.