Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak menargetkan organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Fokus KPK adalah individu yang diduga terlibat, terutama mereka yang berdinas di Kementerian Agama.
“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09) malam.
Asep menjelaskan penelusuran ke anggota organisasi keagamaan dilakukan sebatas menelusuri aliran dana. “Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah, kami bergerak ke situ,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa KPK tidak menargetkan institusi tertentu. “Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja,” tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024.
Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen kuota haji untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.