Dana Kelolaan Haji BPKH Tumbuh Positif, Tembus Rp180,72 Triliun

Hajiumrahnews.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan positif dana kelolaan haji hingga Rp180,72 triliun per Desember 2025. Capaian tersebut meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 yang berada di angka Rp171,65 triliun, menandai kinerja pengelolaan dana haji yang berkelanjutan dan stabil.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pertumbuhan dana kelolaan tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan jemaah yang tetap terjaga, sekaligus konsistensi BPKH dalam mengelola dana haji secara amanah dan profesional.

“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Ini mencerminkan pertumbuhan tahunan rata-rata atau CAGR sebesar 7,03 persen,” ujar Fadlul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Didominasi Setoran Jemaah

Fadlul menjelaskan, sebanyak 97,83 persen dana kelolaan BPKH berasal dari setoran jemaah haji. Menurutnya, struktur dana tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan dana haji masih mendapat legitimasi dan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Selain pertumbuhan dana kelolaan, nilai manfaat dana haji juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, nilai manfaat tercatat mencapai Rp12,08 triliun, yang berkontribusi langsung dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat yang terus meningkat ini menjadi penopang penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji sekaligus meringankan beban jemaah,” kata Fadlul.

Likuiditas dan Solvabilitas Terjaga

Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH memastikan seluruh indikator berada pada level aman. Likuiditas dana haji tercatat 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jauh di atas batas aman minimal. Sementara itu, tingkat solvabilitas mencapai 100,62 persen, yang berarti seluruh kewajiban kepada jemaah dapat dijamin sepenuhnya.

Efisiensi pengelolaan juga dinilai terjaga dengan baik. Cost to Income Ratio (CIR) BPKH berada di angka 3,44 persen, lebih rendah dari batas maksimal 5 persen yang ditetapkan, menunjukkan operasional yang efektif dan bertanggung jawab.

“BPKH berkomitmen menjaga amanah pengelolaan dana haji, meningkatkan nilai manfaat, serta mendukung penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Fadlul.

Jaminan Keberlanjutan Dana Haji

Capaian ini menegaskan peran BPKH sebagai pengelola dana haji nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aset, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, serta perlindungan optimal terhadap hak-hak jemaah haji Indonesia.