Kamis, 22 Oktober 2026 11 Jumadil Awal 1448 H 13.17 WIB Makkah 31°C
HAJI UMRAH

Kemenhaj Soroti Umrah Murah, Harga Rp27 Juta Diusulkan Jadi Batas Bawah

AM Oleh Ahmad M.M. 30 September 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyoroti penawaran paket umrah berharga murah dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur biaya perjalanan di bawah kewajaran. Pemerintah memperkirakan harga sekitar Rp27 juta dapat menjadi batas bawah penyelenggaraan umrah, dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya perjalanan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin, mengatakan pengawasan penyelenggaraan umrah perlu diperkuat seiring besarnya jumlah jemaah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Sekitar 200 ribu jemaah Indonesia diperkirakan berangkat umrah setiap bulan, dengan perputaran dana mencapai Rp6 triliun.

Besarnya aktivitas tersebut menuntut penyelenggara perjalanan mematuhi regulasi agar hak jemaah terlindungi, mulai dari kepastian keberangkatan dan kepulangan hingga pemenuhan akomodasi serta konsumsi.

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin dalam media briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Perlindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Harga Rp27 Juta Jadi Acuan Kewajaran

Kemenhaj berencana menerapkan standar harga batas bawah untuk penyelenggaraan umrah. Angka sekitar Rp27 juta dipertimbangkan sebagai batas minimum dengan memperhitungkan sejumlah komponen biaya, termasuk tarif maskapai berbiaya rendah, harga avtur, dan nilai tukar mata uang.

Standar tersebut diharapkan membantu masyarakat menilai kewajaran harga paket yang ditawarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar Rp27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” kata Fauzin.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian calon jemaah saat memilih paket perjalanan. Meski demikian, angka Rp27 juta dalam keterangan tersebut masih perlu dipahami sesuai status kebijakan yang berlaku. Masyarakat sebaiknya memastikan ketentuan resmi sebelum menjadikan angka tersebut sebagai patokan wajib untuk seluruh paket umrah.

Periksa Izin dan Rekam Jejak Travel

Kemenhaj mengimbau calon jemaah memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mendaftar atau membayar biaya perjalanan. Pemeriksaan perlu mencakup izin operasional, masa berlaku izin, dan rekam jejak pelayanan perusahaan.

“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari rekam jejak travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” jelas Fauzin.

Legalitas penyelenggara menjadi salah satu aspek penting untuk mengurangi risiko persoalan keberangkatan maupun pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi. Calon jemaah juga perlu memeriksa rincian fasilitas yang tercantum dalam paket, termasuk tiket pesawat, akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan pembimbing ibadah.

Kemenhaj turut menyoroti kualitas pembimbing atau mutawif. Kompetensi pembimbing tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fikih dan tata cara ibadah, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak dalam melayani jemaah.

Kemenhaj Ingatkan Ketentuan Umrah Mandiri

Pengawasan juga mencakup penyelenggaraan umrah mandiri. Fauzin mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan melalui sistem Nusuk Masar yang disebut membatasi kelompok hingga maksimal delapan orang.

Calon jemaah disarankan memanfaatkan layanan pengaduan dan informasi Kemenhaj untuk memeriksa penyelenggara serta memastikan kejelasan layanan sebelum melakukan pembayaran.

Pembenahan penyelenggaraan umrah, menurut arah kebijakan yang disampaikan Kemenhaj, tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan biaya. Kualitas pembimbing, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak jemaah juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai unsur penting bagi pembimbing, jemaah, masyarakat, dan pelaku usaha perjalanan ibadah.

Join WA Channel