Hajiumrahnews.com, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berpeluang besar ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sinyal tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan mengenai peluang Gus Irfan menjabat Menteri Haji.
Namun, ia menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif. Menurutnya, pengangkatan menteri akan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kementerian Haji.
“Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden, karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Kalau sudah ditandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan teknis terkait hasil pengesahan RUU Haji di DPR. “Memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna. Kami sedang maraton mempelajari dan segera menyelesaikan pembentukan Kementerian Haji sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mohon waktu sebentar,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji tinggal menunggu proses pengundangan serta penerbitan Keppres. Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut membutuhkan revisi UU Kementerian Negara.
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman.
“Tidak perlu revisi. UU Kementerian Negara tidak membatasi penambahan kementerian baru. Apalagi ini sub-urusan dari Kementerian Agama,” tambahnya.
Dengan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU, struktur kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah resmi berubah. BP Haji ditransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang akan memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan haji Indonesia.