Hajiumrahnews.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan, istitaah kesehatan jemaah haji bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci utama dalam memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan hal itu dalam webinar nasional bertema “Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Istitaah Kesehatan Haji”, Kamis (4/9/2025).
“Haji adalah ibadah dengan beban fisik dan mental yang sangat berat. Karena itu, hanya jemaah yang benar-benar mampu secara kesehatan yang layak diberangkatkan,” tegas Liliek.
Ia mengingatkan, pada haji tahun lalu terdapat kasus jemaah wafat di pesawat hingga sebelum mencapai puncak ibadah di Arafah. “Kondisi ini menjadi perhatian serius, termasuk dari otoritas Arab Saudi yang berharap kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Liliek menjelaskan, pemeriksaan kesehatan jemaah kini diperkuat dengan dua aturan utama:
Keputusan Menteri Kesehatan No. 508 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan istitaah kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2016 tentang istitaah kesehatan jemaah haji.
Regulasi itu menegaskan bahwa istitaah kesehatan adalah penilaian medis komprehensif untuk melindungi jemaah dari risiko kesehatan serius. Penyakit berat seperti gagal jantung, stroke, gangguan mental, atau kondisi medis yang menghambat mobilitas, menjadi faktor utama dalam penetapan kelayakan.
“Istitaah bukan penghalang ibadah, melainkan bentuk perlindungan bagi jemaah agar bisa melaksanakan haji dengan selamat,” tambah Liliek.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menggelar pelatihan nasional yang berlangsung dalam 11 angkatan hingga 19 September 2025. Ratusan tenaga kesehatan dari berbagai daerah ikut serta dalam program ini, dengan tujuan menyamakan prosedur dan persepsi penilaian kesehatan di seluruh Indonesia.
Program ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemeriksaan kesehatan haji nasional agar tidak ada lagi perbedaan penilaian antar daerah.