Kemenag Siap Alihkan Pegawai dan Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan, seluruh aparatur, pegawai, dan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji akan resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini menjadi tindak lanjut revisi UU Haji yang baru saja disahkan DPR RI.

“Seluruhnya akan pindah, mulai dari Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), kabid haji di kanwil-kanwil, hingga kasi haji di daerah, termasuk semua aset embarkasi,” ujar Romo Syafi’i, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, proses transisi kelembagaan ini wajib dilaksanakan tanpa penundaan. Ia menekankan, penyelenggaraan haji tahun 2026 tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.

Romo Syafi’i menambahkan, penyesuaian struktur anggaran juga sudah mulai berjalan. Awalnya, ia ditugaskan untuk mengawal transisi tersebut, namun kini tugas beralih ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.

“Saya tidak tahu persis sudah sampai mana prosesnya, tapi yang jelas ini wajib diproses,” tegasnya.

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dengan demikian, nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk untuk menggantikan Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memastikan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan kementerian baru dan pengangkatan menteri yang akan memimpinnya segera diterbitkan.

“Keppres akan segera keluar setelah revisi UU ini diundangkan. Presiden akan langsung menunjuk menteri yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Cucun.