Asuransi Jamaah Haji 2026 Diperkuat, Premi 100 Riyal per Jemaah

Hajiumrahnews.com — Skema perlindungan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah resmi menaikkan premi asuransi haji hingga lima kali lipat dibanding musim sebelumnya, seiring dengan penguatan manfaat perlindungan jemaah sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan premi asuransi haji tahun 2026 sebesar 100 riyal per jemaah, meningkat dari sebelumnya 20 riyal. Kendati terjadi lonjakan nilai premi, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak membebani jemaah karena seluruh biaya ditanggung negara melalui skema pembiayaan haji.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, menjelaskan bahwa premi asuransi tersebut telah terintegrasi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Premi asuransi ini kami bayarkan oleh negara. Jemaah tidak dibebani tambahan biaya apa pun karena sudah masuk dalam skema pembiayaan haji,” ujar Ramadhan kepada awak media, Jumat (17/1/2026).

Dua Pilar Perlindungan Jemaah Haji

Ramadhan menjelaskan, terdapat dua skema perlindungan utama yang disiapkan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Pertama adalah asuransi jiwa, yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah meninggal dunia selama masa operasional ibadah haji di Arab Saudi.

Kedua adalah asuransi kesehatan, yang menjamin pembiayaan perawatan medis jemaah selama berada di Tanah Suci. Layanan kesehatan ini disediakan melalui penyedia layanan kesehatan di Arab Saudi dan telah menjadi bagian dari komponen BPIH.

“Setiap jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar nilai BPIH yang dibayarkan. Sementara untuk masalah kesehatan selama di Arab Saudi, seluruhnya sudah ter-cover melalui asuransi dengan premi 100 riyal per jemaah,” kata Ramadhan.

Skema Pembiayaan Haji 2026

Untuk penyelenggaraan haji 2026, pemerintah menetapkan BPIH total sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sekitar Rp54,1 juta, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana haji.

Menurut Kemenhaj, skema ini justru mengalami penurunan beban langsung bagi jemaah dibandingkan musim haji sebelumnya, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.

Mitigasi Risiko Finansial Jemaah

Penguatan asuransi haji dinilai menjadi instrumen penting dalam memitigasi risiko finansial jemaah, khususnya terkait layanan kesehatan. Dengan skema baru ini, jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan apabila mengalami gangguan kesehatan selama berada di Arab Saudi.

Ramadhan mencontohkan, pada musim haji sebelumnya terdapat jemaah yang harus menjalani perawatan medis lanjutan hingga tertahan di Arab Saudi meskipun rangkaian ibadah haji telah selesai. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung oleh asuransi.

“Pernah ada jemaah yang sakit dan harus tetap dirawat meskipun musim haji sudah berakhir. Semua biaya pengobatan itu ditanggung oleh asuransi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan asuransi kesehatan dari Arab Saudi hanya berlaku selama jemaah berada di negara tersebut. Apabila pengobatan harus dilanjutkan setelah kembali ke Indonesia, pembiayaan tidak lagi ditanggung oleh asuransi haji.

“Karena itu, sekarang setiap jemaah yang melunasi biaya haji wajib memiliki BPJS Kesehatan. Ini untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan setelah jemaah kembali ke Tanah Air,” tandas Ramadhan.

Kebijakan peningkatan premi asuransi haji 2026 menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan jemaah secara menyeluruh. Dengan skema ini, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, aman, dan khusyuk, tanpa dibayangi risiko kesehatan dan beban biaya tak terduga.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi penyelenggaraan haji agar semakin berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.