Polemik Dam Haji, MUI Tegaskan Penyembelihan di Luar Tanah Haram Tidak Sah

Hajiumrahnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci. Imbauan ini menjadi sikap resmi MUI yang menolak penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan MUI sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Berikut pernyataan lengkap MUI terkait polemik penyembelihan dam haji di Indonesia:

Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, ibadah haji menjadi satu paket aturan yang tidak boleh dipisahkan oleh negara. Terlebih, alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi dinilai tidak tepat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” tegasnya.

Abdurrahman menegaskan penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia menurutnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan syar’i yang sangat kuat, misalnya apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di sana.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” sambung Waketum Komisi Fatwa MUI itu sambil berseloroh.

Ia menekankan bahwa ibadah haji termasuk penyembelihan hewan dam merupakan ibadah yang spesial dan tidak sama seperti ibadah lainnya.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.

Abdurrahman juga menyatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, penyembelihan hewan dam di Tanah Suci tidak mengalami persoalan. Dari sisi harga, menurutnya, biaya dam di Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan biaya melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ungkapnya.

Karena itu, MUI mengimbau agar jemaah haji tetap melaksanakan dam di Tanah Suci dibanding di Indonesia. Pemerintah diminta memperbaiki tata kelola apabila terdapat persoalan pengelolaan dam, bukan memindahkan pelaksanaan ibadahnya.

“Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja,” katanya.

MUI bahkan secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirysah Tambunan pada 2 April 2026 mengenai Tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan Hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah.
  3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu' melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan visa haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan.
  4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
  5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia.

Dalam surat tersebut, MUI juga kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram, yaitu:

  1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.
  2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.
  3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
  4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

Selain itu, MUI juga mengutip Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, yang berbunyi:

  1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu’ atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan:
    a. Pada saat pembayaran menggunakan akad wadi’ah (titipan).
    b. Pada saat pelaksanaan menggunakan akad wakalah (perwakilan).
    c. Jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
    d. Orang atau lembaga yang menerima perwakilan harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i.
  2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil kepada wakil dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di Tanah Haram hukumnya sah.
  3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dana dam sebagaimana dimaksud bersifat amanah (yadul amanah).
  5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.
  6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar Tanah Haram Makkah hukumnya mubah (boleh).