
Hajiumrahnews.com — Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengajukan permohonan audiensi kepada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait perkembangan kenaikan harga tiket penerbangan umrah musim 1448 Hijriah.
Permohonan audiensi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direktur Bina Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI. Dalam surat itu, asosiasi menyoroti dinamika kenaikan harga tiket penerbangan yang dinilai berdampak langsung terhadap penyusunan paket umrah, kepastian keberangkatan jemaah, daya beli masyarakat, hingga keberlanjutan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebanyak 13 asosiasi yang tergabung dalam permohonan tersebut antara lain AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.
Dalam surat tersebut, para asosiasi meminta Kementerian Haji dan Umrah RI memfasilitasi audiensi bersama maskapai penerbangan nasional maupun internasional, General Sales Agent (GSA), asosiasi travel umrah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Audiensi tersebut direncanakan membahas sejumlah isu strategis dalam industri penerbangan umrah musim 1448 H, termasuk perkembangan harga tiket penerbangan, ketersediaan seat rute Indonesia–Arab Saudi, pola distribusi seat kepada PPIU, hingga skema allotment dan mekanisme deposit tiket.
Selain itu, asosiasi juga menyoroti perbedaan harga antara direct flight dan connecting flight, faktor biaya operasional yang memengaruhi kenaikan tiket, serta potensi dampaknya terhadap harga paket umrah dan keberangkatan jemaah.
Dalam dokumen permohonan tersebut dijelaskan bahwa audiensi diharapkan dapat menjadi forum komunikasi yang transparan antara pemerintah, maskapai, dan asosiasi guna mencari solusi bersama agar penyelenggaraan ibadah umrah tetap berjalan tertib, terjangkau, dan memberikan kepastian layanan kepada jemaah.
“Asosiasi berharap audiensi ini dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat proses penyusunan paket dan penjualan program umrah musim 1448 H memerlukan kepastian harga dan ketersediaan layanan sejak awal,” demikian isi surat tersebut.
Asosiasi juga mengusulkan adanya mekanisme komunikasi berkala antara kementerian, maskapai, dan pelaku usaha umrah sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi ketidakpastian harga maupun keberangkatan jemaah pada musim umrah mendatang.