Menag Siap Wujudkan Gagasan Presiden Prabowo tentang Lembaga Pengelola Dana Umat

Hajiumrahnews.com — Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mewujudkan gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dirancang untuk menghimpun, mengelola, dan memberdayakan berbagai sumber dana sosial umat Islam agar lebih produktif dan terarah.

Menurut Nasaruddin, ide pembentukan LPDU muncul secara spontan dari Presiden dalam salah satu diskusi terkait optimalisasi dana keagamaan. Kemenag, kata dia, akan proaktif menerjemahkan gagasan tersebut menjadi langkah konkret.

“LPDU ini memang baru ungkapan spontanitasnya Bapak Presiden. Tetapi insya Allah nanti kita terjemahkan. Kami di Kementerian Agama akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers bertajuk “Satu Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden” di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, gagasan itu muncul dari kesadaran bahwa potensi dana umat Islam di Indonesia sangat besar, namun belum terkelola secara optimal.

“Pundi-pundi umat kita ini ibarat raksasa yang sedang tidur. Nah, kita akan mencoba membangkitkan potensi besar itu,” tuturnya.

LPDU, lanjut Nasaruddin, akan menghimpun seluruh jenis dana sosial keagamaan seperti wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kurban, akikah, kafarat, hingga nazar. Bahkan, sumber-sumber kecil seperti biaya administrasi perceraian juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat.

“Setiap tahun di Indonesia ada sekitar 2,2 juta pernikahan dan 35 persen di antaranya berakhir dengan perceraian. Kalau biaya perceraian Rp10 ribu saja, maka totalnya bisa mencapai triliunan rupiah,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Sebagai perbandingan, Menag mencontohkan model pengelolaan dana keagamaan di Kuwait. Negara tersebut telah berhasil mengembangkan wakaf digital, di mana setiap pengguna ponsel bisa menyisihkan satu persen dari bonus pulsa atau paket data untuk berwakaf.

“Kalau 200 juta orang Islam di Indonesia menyisihkan satu persen dari bonus handphone-nya saja, itu bisa terkumpul ratusan miliar rupiah. Nah, itu nanti LPDU yang akan mengatur,” ujarnya.

Menag menegaskan bahwa LPDU akan diawasi secara ketat, serupa dengan sistem di perbankan. Kemenag berencana membentuk semacam otoritas jasa keuangan syariah untuk mencegah penyelewengan dana.

“Nanti semua pundi-pundi umat ini akan diawasi lembaga khusus. Tidak boleh lagi ada distribusi dana berdasarkan like and dislike. Harus lewat prosedur yang jelas,” tegasnya.

Dengan mekanisme ini, penyaluran dana umat diharapkan lebih adil dan tepat sasaran.

“Selama ini, yang pintar bikin proposal dapat banyak, yang tidak bisa tidak dapat apa-apa. Ini harus diubah. Dana umat harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Nasaruddin.

Kemenag juga menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan setiap program LPDU berbasis data. Salah satu potensi besar yang dihitung adalah dana kafarat atau denda pelanggaran puasa, yang bisa mencapai Rp500 miliar per tahun jika dikelola dengan baik.

Menariknya, LPDU nantinya juga akan membuka ruang bagi pengelolaan dana sosial dari pemeluk agama lain.

“Teman-teman Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu juga sedang menghitung potensi dana keagamaan mereka. Semua agama memiliki peran penting dalam pemberdayaan sosial,” jelas Nasaruddin.

Dengan konsep lintas agama tersebut, LPDU diharapkan menjadi wadah inklusif yang memperkuat solidaritas nasional berbasis keagamaan serta menjadi pilar ekonomi umat yang berkeadilan.